Desa Haumeniana Bentuk Perdes Perlindungan Mata Air
- 29 Mei 2026 07:00 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Pemerintah Desa Haumeniana, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, mengambil langkah serius dalam menjaga ketersediaan air bersih dengan membentuk peraturan desa (Perdes) tentang perlindungan sumber mata air.
Kepala Desa Haumeniana, Petrus Asuat, kepada RRI Atambua, Rabu, 27 Mei 2026 mengatakan, perdes tersebut dibuat karena masyarakat selama ini mengalami kesulitan mendapatkan air bersih. "Terutama saat musim kemarau, kami kesulitan air, meskipun ada beberapa sumber mata air di desa, tapi hanya mengalir dalam beberapa bulan saja saat hujan."
Karenanya pemerintah desa himbau masyarakat tetap jaga dan lindungi sumber mata air melalui penanaman pohon di sekitar lokasi, agar debit air tetap bertahan. "Sumber mata air yang ada sekarang belum cukup penuhi kebutuhan untuk seluruh areal pertanian masyarakat kami, sehingga perlu dilakukan konservasi," ujarnya.
"Upaya perlindungan kami lakukan dengan menanam berbagai tanaman pelindung mata air sehingga walaupun belum berjalan secara maksimal, namun sangat membantu masyarakat saat musim kemarau tiba", katanya.
Ia mengatakan, dalam perdes tersebut terdapat sejumlah aturan penting, di antaranya masyarakat dilarang melakukan penebangan pohon di sekitar kawasan mata air. "Kalau tidak ditegakkan mulai dari sekarang, kita tidak bisa jamin ketersediaan air baku. Tentu lima atau enam tahun kedepan akan lebih sulit akses air," tutur dia.
Lanjut Petrus Asuat, pelarangan tidak berarti melarang warga mengelola lahan pertanian milik mereka yang kebetulan terdapat sumber mata air. "Tapi warga yang punya lahan di sekitar sumber mata air tetap diperbolehkan mengolah lahannya untuk kebutuhan pertanian, tapi pohon-pohon yang ada tidak boleh ditebang."
Pemerintah desa berharap aturan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan keberadaan sumber mata air demi kebutuhan air bersih masyarakat di masa mendatang. "Bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi adat berupa denda satu ekor ternak babi, satu botol sopi, dan sepuluh kilogram beras," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....