Mulai 28 Maret, Akun Medsos Anak Usia di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan

  • 27 Mar 2026 13:39 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan segera membatasi penggunaan media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun. Dikutip dari situs www.komdigi.go.id, Jumat, 27 Maret 2026, penerapan pembatasan itu akan mulai berlaku 28 Maret esok.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, untuk melindungi anak-anak. Aturan itu juga sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.

Hal ini merupakan langkah antisipasi agar anak terhindar dari berbagai ancaman, termasuk konten negatif. Konten dan ancaman yang dimaksud, yakni pornografi, perundungan siber, penipuan daring, adiksi digital, dan praktik child grooming.

Anak dinilai rentan mencari "validasi" dari pengguna lain di media sosial, melalui like, dan komentar. Kondisi ini bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang mempunyai niat buruk terhadap anak.

Berdasarkan data Badan Pusat Statustik (BPS), terdapat 42,25 persen anak usia dini sudah memakai telepon genggam untuk mengakses internet. Hal ini membuat anak-anak makin rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi digital.

Sejumlah platform yang menjadi target di antaranya TikTok, Instagram, Youtube, dan Facebook. Sementara itu, khusus untuk aplikasi edukasi seperti (zoom dan google clasroom) tetap diizinkan.

Kemkomdigi menjelaskan pembatasan tersebut hanya berlaku untuk akun anak. Hal ini guna menepis informasi "hoaks" yang beredar bahwa semua akun media sosial akan ditutup.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....