KPU Alor Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati
- 24 Sep 2024 09:58 WIB
- Atambua
KBRN, Alor : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor telah melaksanakan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Alor. Senin (23/09/2024)
Penetapan ini sesuai dengan Pasal 121 Peraturan KPU No. 8 Tahun 2004. Munawir Laamin, Ketua KPU Alor, menjelaskan bahwa proses penetapan telah berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
"Proses penetapan dari bakal calon ke calon sudah dilakukan. Kami juga sudah menetapkan jadwal kampanye yang akan disampaikan melalui penghubung masing-masing calon," ujar Munawir.
Dalam acara tersebut, nomor urut pasangan calon diumumkan dengan rincian sebagai berikut :
Nomor urut 1: Abdul Majid Nampira dan Sepri Kaminukan, yang diusung oleh PKS dan PPP.
Nomor urut 2: Iskandar Lakamau dan Rocky Winaryo, diusung oleh gabungan Partai Hanura, Partai Buruh, dan Partai Bulan Bintang.
Sementara nomor urut 3 jatuh kepada Drs. Simeon Thobias Pally dan Dra. Sri Inang Ananda Enga yang didukung oleh PDI Perjuangan, Partai Garda Republik Indonesia, dan PKB.
Gabriel Abdi Kesuma Beri Binna dan Mulyawan Jawa mendapat nomor urut 4 yang diusung oleh koalisi Partai Solidaritas Indonesia, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan PAN.
Nomor urut 5 ditempati Dr. Imanuel Ekadianus Blegur dan Lukas Reiner Atabuy, diusung oleh Partai Perindo, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem.
Munawir mengungkapkan, penetapan ini merupakan tahapan penting sebelum masa kampanye dimulai. "Setelah penetapan nomor urut, kita akan melaksanakan deklarasi kampanye damai, diikuti oleh kampanye di seluruh daerah pemilihan," tambah Munawir.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Alor, Munawir Laamin berharap agar pemilihan ini berjalan damai dan sukses, serta dapat menghasilkan pemimpin terbaik untuk Kabupaten Alor.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....