Bupati TTU Berencana Membuat Perbub Supaya Melindungi Para Nakes saat Bertugas

  • 20 Jul 2026 06:57 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Langkah tepat sebagai bentuk keberpihakan Pemkab TTU ke tenaga kesehatan, setelah kasus almarhumah dr. Icha Pakaenoni, maka Bupati TTU, ingin membuat Peraturan Bupati. Peraturan tersebut dibuat supaya tidak mengulang lagi kejadian dugaan perundungan 3 orang anggota DPRD TTU sehingga para Nakes bisa merasa aman dan bisa fokus melayani pasien. Hal ini diutarakan Bupati TTU Yosep Falentinus Dellasale Kebo saat diwawancarai awak media di kantornya pada Jumat 17 Juli 2026.

‎Menurut Bupati Falent bahwa, setelah kejadian yang menimpa almarhumah dr Icha maka ke depan Pemkab TTU akan merumuskan SOP bagi dokter yang akan bertugas di luar jam kerja terutama di rumah sakit swasta yang mereka layani terutama surat izin praktek (SIP) sehingga rumah sakit juga ikut memberikan perlindungan bagi tenaga dokter. Jangan sampai kemudian hari ada persoalan justru Pemda tidak tahu apalagi rumah sakit dimaksud juga lepas tangan", ujar mantan TNI ini

‎Sebenarnya Pemda Kabupaten TTU tidak melarang seorang dokter menggunakan SIP nya yang kedua untuk melakukan praktek di luar jam kerja sebagai PNS/PPPK tetapi memang ada resikonya. Karena ketika ada masalah maka, dokter tersebut perlu bertanggung jawab dan rumah sakit swasta yang menjadi tempat praktek dokter juga harus memberikan perlindungan jika terjadi sesuatu", kata Bupati Falent.

‎"Ke depan kami akan rumuskan bersama Direktur RSUD Kefamenanu dan Dinas Kesehatan TTU supaya memberikan perlindungan dan menjamin keamanan para dokter, perawat dan bidan yang bertugas. Sehingga tidak menjadi Perseden buruk kalau dokter bertugas di TTU dan kalau ada persoalan Pemda lepas tangan. Terlebih rumah sakit swasta yang menjadi tempat praktek dokter PNS ketika terjadi sesuatu tidak lepas tangan sehingga perlu dirumuskan dalam Perbub", kata Pendiri Ormas Beta Timor ini.

‎Dikatakan Bupati Falent bahwa, di TTU rumah sakit swasta hanya RS Leona Kefamenanu dan banyak klinik. Sehingga pihaknya akan menghimbau supaya semua mematuhi SOP yang akan diterbitkan oleh Pemda Kabupaten TTU dan semua pihak harus sama-sama mematuhi regulasi yang akan diterbitkan ke depan.

‎"Jadi tujuan Perbub tersebut jelas sebagai payung hukum di tingkat kabupaten TTU. Sehingga ke depan dokter siapapun yang masuk ke daerah ini tidak perlu khawatir, karena kenyamanan bekerja dijamin Pemda TTU melalui Perbub. Dasar Hukum yang bisa dipakai dalam membuat Perbub dimaksud akan mengacu pada "UU No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan, Nakes berhak dapat perlindungan. Kemudian UU No. 1 Tahun 2023 KUHP soal penghinaan dan pengancaman. Selain itu, Permenkes No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban RS baik milik pemerintah maupun swasta.

‎Sebelumnya saat PMKRI Cabang Kefamenanu bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang TTU, Aliansi masa aksi dari Keluarga almarhumah dr Icha Pakaenoni saat berdemo, Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi ST meyakinkan bahwa dalam tahun 2026 ini akan ada Peraturan Daerah prioritas supaya melindungi para tenaga kesehatan di TTU. Jadi ke depan dalam masa sidang, maka kami di DPRD TTU memiliki Prolegda untuk melindungi para tenaga kesehatan sehingga tidak ada lagi korban dugaan perundungan seperti almarhumah dr Icha Pakaenoni (SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....