Ketua IDI Cabang TTU Berorasi Meminta Perlindungan Bagi Tenaga Kesehatan
- 14 Jul 2026 16:11 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang TTU, di sela aksi demontrasi menuntut keadilan bagi almarhumah dr. Eliza Princilia Utami Pakaenoni bersama keluarga dan aliansi masa dari Manufui meminta supaya DPRD dan Pemkab TTU memberi perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. Selain itu, IDI juga menuntut keadilan bagi almarhumah dr Icha Pakaenoni supaya ada tindakan tegas terhadap 3 anggota DPRD TTU yang diduga mengintimidasi dr. Icha saat menjalankan tugas. Demikian orasi yang disuarakan, dr. Sondang Herikson Panjaitan, SpA bersama rekan dokter, perawat maupun PMKRI dan aliansi di kantor DPRD TTU pada Senin 13 Juni 2026.
Menurut dr. Herikson bahwa, secara nasional UU nomor 17 tahun 2023 pasal 273 ayat 1 dan 2 tentang tenaga kesehatan yang mengatur tentang hak perlindungan hukum dan keselamatan bagi tenaga medis serta tenaga kesehatan saat menjalankan tugas keprofesiannya. Sehingga barang siapa melanggar peraturan tersebut dapat dituntut secara Pidana.
"Hanya dalam pelaksanaannya di daerah termasuk Kabupaten TTU, belum bisa dipraktekkan secara baik. Sehingga perlu ada koordinasi antara DPRD dan Pemkab TTU supaya ada payung hukum yang jelas sebagai aplikasi dari UU nomor 17 tahun 2023. DPRD dan Pemkab TTU bisa membuat Perda atau Perbub sebagai alur dalam melindungi tenaga kesehatan jika terjadi tindakan kekerasan", ujar dr. Herikson.
la melanjutkan bahwa IDI Cabang TTU juga menuntut ada tindakan tegas terhadap 3 anggota DPRD TTU yang diduga merundung almarhumah dr Icha Pakaenoni saat bertugas di IGD RS Leona Kefamenanu. Karena saat ini, seluruh mata nasional diarahkan ke Kabupaten TTU terutama DPRD, IDI dan Dinas Kesehatan TTU.
"Semua pihak secara nasional saat ini sedang menunggu apa tindakan tegas dari DPRD, Pemkab dan IDI Cabang TTU terhadap 3 anggota DPRD TTU yang diduga merundung almarhumah dr Icha Pakaenoni saat bertugas di IGD RS Leona Kefamenanu. Sebab kalau tidak ada tindakan tegas, maka kekerasan terhadap tenaga kesehatan (medis) akan terus berulang dan tentunya kita semua tidak menginginkan hal seperti ini", kata dr. Herikson.
Lebih jauh kata dr. Herikson bahwa, Kemendagri dan Kementerian Kesehatan telah melakukan investigasi dan langsung turun ke Kabupaten TTU. Sehingga semua pihak tersebut saat ini sedang menunggu apa yang akan dilakukan DPRD, Pemkab, dan IDI Cabang TTU supaya almarhumah dr Icha Pakaenoni bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dari peristiwa yang dialaminya hingga meninggal. Selain itu, keadilan bagi keluarga dan terutama semua tenaga kesehatan di Indonesia.
"Kami tenaga kesehatan baik itu dokter, perawat, bidan, tenaga farmasi dan lainnya memohon kepada DPRD TTU sebagai representasi dari rakyat supaya menghentikan tindakan perundangan. Sebab semua tenaga kesehatan ingin bekerja secara independen, bekerja sesuai harkat dan martabat Nakes, bekerja sesuai prosedur yang dipahami tanpa adanya tekanan dari pihak luar. Kalau tenaga kesehatan bekerja sesuai keinginan pihak luar maka akan lebih banyak merugikan masyarakat banyak karena tidak sesuai prosedur", kata dr. Herikson (SK).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....