PMKRI Kefamenanu-Aliansi Berdemo di DPRD TTU Tuntut Keadilan Bagi dr. Icha
- 14 Jul 2026 16:09 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - PMKRI Cabang Kefamenanu dipimpin Ketua Markolindo Balibo dan jajaran melakukan aksi demontrasi di DPRD TTU, bersama Ikatan Dokter Indonesia Cabang TTU, masyarakat Manufui, untuk menuntut hasil sidang Badan Kehormatan DPRD TTU harus sesuai dengan pasal 530 tentang Intimidasi yang dilaporkan keluarga ke DPRD TTU pada Senin 13 Juni 2026.
Masa aksi membawa Spanduk dengan tagar "Tegakan Keadilan untuk dr. Icha Pakaenoni. Mereka juga menulis bahwa anggota DPRD TTU seperti Veronika Lake(PDI-P) Therensius Lazakar(Golkar dan Norbertus Tubani (PKB), tidak layak menjadi wakil rakyat dan segera mundur dari jabatan. Bahkan mereka juga meminta 3 anggota DPRD TTU yang diduga mengintimidasi almarhumah dr Icha harus di blacklist dari semua akses kesehatan.
Masa aksi diterima oleh Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi ST dan Wakil Ketua II Agustinus Siki, S.H Sekretaris DPRD dan para Kaban di DPRD TTU. Aksi damai ini diamankan oleh Polres TTU dipimpin Wakapolres TTU Kompol, Sudirman.
Setelah selesai berorasi, PMKRI Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco bersama aliansi masa maupun dokter yang tergabung dalam IDI TTU menyatakan sikap dalam 6 poin tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU untuk tetap berpegang teguh pada nilai-nilai luhur yang menjadi dasar pembentukan Badan Kehormatan sebagai penjaga kehormatan, martabat, integritas, dan kredibilitas DPRD, dan tidak melakukan sesuatu yang diatur dalam Tatib
2. Mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU untuk segera melaksanakan Rapat Pleno dan mengumumkan hasil Sidang Kode Etik secara terbuka kepada masyarakat paling lambat 3 (tiga) hari sejak Pernyataan Sikap ini disampaikan. Keterbukaan tersebut merupakan perwujudan prinsip akuntabilitas publik serta bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana kehormatan lembaga DPRD dijaga melalui mekanisme penegakan Kode Etik.
3. Mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU agar dalam menetapkan putusan Sidang Kode Etik mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan, termasuk fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan intimidasi sebagaimana menjadi perhatian publik, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai bagian dari konteks penilaian terhadap perilaku yang sedang diperiksa dalam perspektif etik.
4. Mendesak agar setiap tindakan, perbuatan, maupun upaya yang dilakukan oleh anggota Badan Kehormatan, anggota DPRD, yang menghalangi penyelesaian perkara etik ini ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Mendesak agar penyelesaian perkara ini tidak berhenti pada putusan Sidang Kode Etik semata, melainkan menjadi tonggak pembenahan etika penyelenggara negara serta menjadi embrio lahirnya komitmen bersama dalam memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada seluruh tenaga kesehatan di Indonesia. Tidak boleh ada lagi tenaga kesehatan yang mengalami tekanan, intimidasi, atau perlakuan yang merendahkan martabat ketika menjalankan tugas kemanusiaannya.
6. PMKRI Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco meyakini bahwa perkara ini bukan hanya menguji dugaan pelanggaran etik, tetapi juga menguji integritas, keberanian moral, dan komitmen Badan Kehormatan DPRD dalam menjaga kehormatan lembaga yang diamanatkan oleh rakyat. PMKRI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses penegakan Kode Etik secara konstitusional, kritis, dan bertanggung jawab hingga lahirnya putusan yang benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan, integritas, dan etika pemerintahan.
Sebagai bentuk komitmen moral terhadap penegakan Kode Etik yang independen, objektif, dan akuntabel, PMKRI Cabang Kefamenanu meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU untuk menandatangani Surat Pernyataan Komitmen sebagai bentuk kesediaan melaksanakan seluruh poin tuntutan dalam Pernyataan Sikap ini sesuai dengan kewenangan serta mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....