Kuasa Hukum almarhumah dr Icha Minta BK DPRD TTU Transparan dan Tegas
- 11 Jul 2026 10:27 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Menanggapi keragu-raguan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan peristiwa yang dialami almarhumah dr. Icha saat menjalankan tugas pelayanan medis di IGD RS Leona pada 13 Juni 2026, kuasa hukum keluarga almarhumah, Arif Rachman, S.H dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, S.H., menegaskan bahwa yang menjadi perhatian keluarga bukanlah lamanya proses penanganan laporan. Tetapi transparansi dan ketegasan dari Badan Kehormatan DPRD TTU itu yang penting. Hal ini disampaikan Kuasa hukum keluarga, Arif Rachman, S.H via pesan WhatsApp pada Jumat 10 Juli 2026.
Menurut Arif Rachman bahwa, yang perlu dijelaskan kepada publik adalah apakah keterangan dari 10 orang yang telah dimintai keterangan beserta bukti-bukti yang telah dikumpulkan sudah cukup bagi Badan Kehormatan DPRD untuk mengambil keputusan.
"Apabila dinilai belum cukup, Badan Kehormatan DPRD diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka materi apa yang masih perlu dilengkapi, siapa saja pihak yang masih harus dimintai keterangan, serta estimasi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan proses tersebut. Karena rentang waktu yang diberikan oleh Irjen OTDA adalah tanggal 10 Juli berkas rekomendasi dari Badan Kehormatan sudah harus diserahkan ke pimpinan DPRD TTU supaya diagendakan untuk Paripurna", kata Arif.
Ia melanjutkan bahwa, keluarga almarhumah dr. Icha Pakaenoni berharap proses penanganan laporan dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian maupun spekulasi di tengah masyarakat.
"Yang kami pertanyakan bukan lamanya waktu penanganan laporan. Tetapi kami ingin ketahui adalah, apakah berdasarkan keterangan 10 orang yang telah dimintai keterangan serta bukti-bukti yang sudah ada, Badan Kehormatan DPRD sudah dapat mengambil keputusan atau belum. Kalau memang belum, mohon dijelaskan secara terbuka apa materi yang masih kurang, siapa saja yang masih perlu dimintai keterangan, Kami hanya menginginkan adanya kepastian, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan laporan ini", ujar Arif tegas.
Pasalnya, kasus ini sangat terbuka dimana tim investigasi dari Kementrian Kesehatan dalam hitungan waktu tidak lebih dari 7 hari telah mempublish hasil investigasi yang menyatakan dugaan kuat adanya intimidasi oleh ketiga anggota DPRD TTU, terhadap dokter Icha. Sehingga menyebabkan almarhumah dokter Icha Pakaenoni mengalami depresi berat kemudian meninggal dunia .
Bahkan Tim investigasi Kementrian Dalam Negeri juga menyatakan hal yang sama, sehingga mengingatkan Badan Kehormatan DPRD TTU untuk bekerja dengan transparan dan profesional. Sehingga kasus ini seharusnya sudah ada rekomendasinya pada tanggal 10 Juli 2026. Karena kasus dimaksud telah dilaporkan oleh almarhumah dokter Icha Pakaenoni per tanggal 16 Juli 2026, sehingga perlu adanya transparansi dari BK DPRD TTU secepatnya", ujar Arif (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....