Memahami Tiga Golongan Narkotika dalam Sektor Medis

  • 26 Jun 2026 14:50 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Narkotika di Indonesia secara resmi dikategorikan ke dalam tiga golongan atau kelompok berdasarkan tingkat bahayannya. Penyuluh narkoba Ahli Muda, Dominikus Bria Seran, S.Kep, mengatakan bahwa penggolongan ini sangat krusial bagi dunia medis.

"Golongan satu menjadi jenis paling berbahaya karena tidak diperbolehkan penggunaannya dalam praktik pengobatan medis. Penggunaannya hanya diizinkan untuk kebutuhan penelitian dengan syarat izin ketat dair kementerian Riset dan teknologi," ujar Domi Bria kepada rri.co.id Jumat 26 Juni 2026.

Salah satu contoh nyata zat golongan satu yang idlarang keras untuk pengobatan adalah Ganja. Sementara itu, Narkotika golongan dua dan tiga asih dimungkinkan penggunaannya dalan dunia medis dengan prosedur.

Lanjut Dominikus bahwa penggunaan narkotika golongan dua menjadi opsi terkahir oleh seorang tenaga medis. Dokter harus memastikan dosis yang diberikann sangat tepat agar tidak menimbulkan ketergantungan bagi pasien.

Selanjutnya, Narkotika jenis tiga juga dapat digunakan dokter untuk membantu proses penyembuhan pasien tertentu. Biasanya obat jenis ini diberikan apabila pengobatan sebelumnya dinilai sudah tidak memberikan efek signifikasn lagi.

Penggunaan obat bius saat operasi besar di rumah sakit sering memanfaatlan narkotika golongan dua. Dokter melakukan tindakan tersebut demi menjaga keselamatan pasien selama menjalani pembedahan medis yang rumit.

Dominikus menengaskan bahwa semua penggunaan narkotika medis harus selalu berada di bawah pengawasan dokter profesional. "Masyarakat tidak boleh melakukan pengobatan mandiri melalui tempat tidak resmi demi menghindari risiko penyalahgunaan zat."

Sistem pengawasan ketat ini dilakukan agar penggunaan narkotika tetap memberikan manfaat kesembuhan bagi setiap pasien. harapan Dominikus kepatuhan terhadap aturan medis tersebut sangat penting guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba ilegal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....