Pencegahan Hewan Penular Rabies di Wilayah Belu

  • 17 Mar 2026 20:25 WIB
  •  Atambua
RRI.CO.ID, Atambua-Kabupaten Belu dalam kondisi waspada setelah kejadian di hari Minggu malam baru lalu 11 warga Kelurahan Manumutin Kota Atambua yang digigit seekor kucing dipastikan positif rabies.

Hal tersebut dikatakan Kabid Kesehatan hewan dan Kesmavet Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Belu Agustinus,S.Pt pada dialog pagi Pro 1 RRI Atambua,Selasa 17 Maret 2026.

Kasus ini memicu respons cepat melalui langkah pencegahan utama yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Belu dengan tindakan jemput bola agar penyebaran tidak meluas.

"Melaksanakan vaksinasi HPR (anjing dan kucing) di wilayah terdampak seperti di RT 12 dan RT 13 Kelurahan Manumutin. Hingga 17 Maret 2026, dilaporkan sebanyak 184 ekor HPR telah divaksin dalam aksi cepat tersebut",ungkapnya.

Agustinus mengimbau masyarakat Belu untuk mematuhi larangan memasukkan atau mengeluarkan Hewan Penular Rabies(HPR )dari wilayah Belu guna memutus rantai penularan.

"Masyarakat harus mematuhi aturan serta dilarang untuk memasukan hewan penular rabies dari luar daerah Belu yang bisa menjadi predator penyakit untuk wilayah kita",ujar Agustinus.

Penguatan peran Satuan Tugas Pencegahan penyebaran rabies sangat diperlukan,guna membangun dukungan untuk membendung penyakit yang membahayakan ini.

"Penting peran kolaborasi bersama dari BPBD Belu, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya demi menciptakan Kabupaten Belu bersih dari wabah hewan pembawa penyakit",ucapnya.

Agustinus menekankan pentingnya kesadaran pemilik hewan seperti:

-Memastikan hewan peliharaan (anjing, kucing, kera) mendapatkan vaksin rabies secara berkala.

-Tidak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran bebas di luar rumah agar tidak tertular atau menularkan virus dari hewan liar.

-Segera melapor ke dinas terkait jika melihat hewan dengan perilaku tidak wajar semisal takut air, agresif, atau mengeluarkan air liur berlebih.

Jika terjadi kasus gigitan oleh hewan penular rabies (HPR) Agustinus, meminta masyarakat agar wajib mengikuti prosedur darurat dan waspada.

"Segera cuci luka gigitan dengan sabun di bawah air mengalir selama minimal 15 menit dan segera ke Puskesmas atau Rabies Center terdekat untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) atau Serum Anti Rabies (SAR) sesuai indikasi medis," katanya menegaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....