Pencegahan Hewan Penular Rabies di Wilayah Belu
- 17 Mar 2026 20:25 WIB
- Atambua
"Melaksanakan vaksinasi HPR (anjing dan kucing) di wilayah terdampak seperti di RT 12 dan RT 13 Kelurahan Manumutin. Hingga 17 Maret 2026, dilaporkan sebanyak 184 ekor HPR telah divaksin dalam aksi cepat tersebut",ungkapnya.
Agustinus mengimbau masyarakat Belu untuk mematuhi larangan memasukkan atau mengeluarkan Hewan Penular Rabies(HPR )dari wilayah Belu guna memutus rantai penularan.
"Masyarakat harus mematuhi aturan serta dilarang untuk memasukan hewan penular rabies dari luar daerah Belu yang bisa menjadi predator penyakit untuk wilayah kita",ujar Agustinus.
| Baca juga: Upaya Puskesmas Umanen Mencegah Penyakit |
Penguatan peran Satuan Tugas Pencegahan penyebaran rabies sangat diperlukan,guna membangun dukungan untuk membendung penyakit yang membahayakan ini.
"Penting peran kolaborasi bersama dari BPBD Belu, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya demi menciptakan Kabupaten Belu bersih dari wabah hewan pembawa penyakit",ucapnya.
Agustinus menekankan pentingnya kesadaran pemilik hewan seperti:
| Baca juga: Eradikasi Frambusia di Puskesmas Umanen |
-Memastikan hewan peliharaan (anjing, kucing, kera) mendapatkan vaksin rabies secara berkala.
-Tidak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran bebas di luar rumah agar tidak tertular atau menularkan virus dari hewan liar.
-Segera melapor ke dinas terkait jika melihat hewan dengan perilaku tidak wajar semisal takut air, agresif, atau mengeluarkan air liur berlebih.
Jika terjadi kasus gigitan oleh hewan penular rabies (HPR) Agustinus, meminta masyarakat agar wajib mengikuti prosedur darurat dan waspada.
"Segera cuci luka gigitan dengan sabun di bawah air mengalir selama minimal 15 menit dan segera ke Puskesmas atau Rabies Center terdekat untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) atau Serum Anti Rabies (SAR) sesuai indikasi medis," katanya menegaskan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....