Merawat Demokrasi PMKRI Cabang Kefamenanu Gelar Diskusi Publik

  • 17 Sep 2026 12:59 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu menggelar diskusi publik dengan tema "Merawat Demokrasi di Tengah Arus Informasi Digital". Diskusi berlangsung di Aula SMUK Warta Bakti dan menghadirkan dua narasumber, yakni Rickardus Bria Seran, S.E., M.M. (Dosen Universitas Timor dan Mario M. Keboh, S.H Praktisi Hukum.

‎Dalam sambutan pembuka, Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo, menyampaikan bahwa tantangan di era 5.0 saat ini kita berada dalam titik sulit. Karena itu, setiap informasi perlu disaring sebelum dishare. Sehingga melalui diskusi ini, kita bisa lebih bijak lagi dalam bermedia sosial saat menyampaikan pendapat," kata Markolindo.

‎Ia melanjutkan bahwa, kegiatan tersebut diharapkan dapat membentuk basis kader atau mahasiswa yang memiliki literasi digital tinggi serta kapasitas untuk memverifikasi wacana propaganda kekuasaan", kata Markolindo.

‎"Diskusi publik ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum mahasiswa. Supaya mereka (mahasiswa) selaku kaum intelektual bisa bertindak sebagai produsen informasi di ruang publik dan meminimalisir risiko kriminalisasi siber, sekaligus memelihara iklim dialektika yang independen di Kota Kefamenanu yang murni berorientasi pada kemaslahatan rakyat (bonum commune)", ujar Markolindo.

‎Ia menambahkan bahwa, diskusi publik yang mereka gelar, dihadiri oleh beberapa elemen mahasiswa, termasuk salah satu organisasi Cipayung di TTU, yaitu GMNI Kefamenanu.

‎Adu argumen antara narasumber dan peserta diskusi berlangsung cukup alot. Salah satu peserta dari GMNI, Yan Kofi, mempertanyakan batasan hukum dalam mengkritik pemerintah. "Apa batas antara kritik di ruang publik terhadap pejabat negara? Apakah memenuhi unsur untuk ditindak jika pejabat negara melaporkan kasus tersebut menggunakan jabatannya," ujar Yan bertanya.

‎Sekretaris Jenderal (Sekjen) PMKRI, Gregorius Konanin, menyoroti kebijakan lokal terkait keamanan digital. "Karena ada kerja sama antara Pemda TTU, Polres TTU, dan Kejaksaan Negeri Kefamenanu dalam membentuk Tim Tanggap Insiden Siber dinilai sebagai bentuk nyata pembatasan ruang demokrasi di media sosial. Sehingga kami sebagai mahasiswa bertanya, apa batasan antara menjaga keamanan daerah dan membatasi ruang privat seseorang untuk berpendapat", ujar Gregorius.

‎Merespon pertanyaan dari Yan Kofi, maka praktisi hukum yang dihadirkan dalam diskusi tersebut yakni Mario M. Kebo, S.H menyampaikan bahwa masyarakat TTU ataupun mahasiswa ‎bisa merawat demokrasi agar tetap substantif dan sehat di era 5.0 hanya melalui peningkatan Literasi Digital Politik. Masyarakat TTU tidak hanya dituntut tahu cara menggunakan media sosial yang sehat, tetapi harus memiliki kemampuan berpikir kritis dalam menyaring informasi akurat agar terhindar dari disinformasi sebelum membuat keputusan di ruang digital.

‎"Masyarakat TTU ataupun mahasiswa boleh berpendapat di ruang publik. Tetapi perlu menerapkan etika berpendapat. Kebebasan berekspresi di ruang digital wajib dipandu oleh etika, kesadaran hukum, dan nilai-nilai kebangsaan (seperti toleransi dan musyawarah dan menghindari hoax) agar tidak melahirkan perpecahan di dunia nyata", ujar Mario.

‎Sementara Rickardus Bria Seran, S.E., M.M, akademisi Universitas Timor, secara singkat menyampaikan bahwa peran generasi muda dan mahasiswa serta partisipasi aktif dan Reflektif di TTU sangat penting. Generasi muda TTU (khususnya Gen Z dan Milenial) saat ini mendominasi ruang digital diharapkan tidak bersikap apatis. Mereka harus menjadi motor penggerak diskusi publik yang sehat dan berani mengawal proses kebijakan negara agar tetap inklusif sehingga demokrasi di daerah ini terus sehat", ujar Rickardus singkat (SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....