HUT RI 163 Warga Binaan Lapas Atambua Terima Remisi, 3 Orang Langsung Bebas
- 17 Agt 2026 17:23 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia hari yang cukup istimewa khususnya bagi segenap warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dikarenakan memperoleh pengurangan masa tahanan atau remisi.
Di lingkungan Lapas Kelas 2 B Atambua pada momen hari Kemerdekaan 17 Agustus 2026 terdapat sebanyak 163 orang warga binaan menerima pengurangan masa tahanan remisi.
Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyrakatan (Bimkemas) Lapas Atambua Yohanes Aluman kepada rri.co,id mengatakan, dari tiga orang menerima Remisi Umum 2 di peringatan Hari Kemerdekaan RI langsung bebas merasa sebegitu bahagia dikarenakan bisa kembali kumpul keluarga.
“Tiga orang menerima RU 2 sebegitu bahagia dan langsung tinggalkan Lapas. Sama halnya mereka terima pengurangan masa tahanan walau masih di dalam sebegitu bahagia di hari kemerdekaan tahun ini,” kata Yohanes Aluman.
Arkadius Asa penerima Remisi Umum 2 langsung bebas merasa bersyukur dan bahagia bisa kembali kumpul keluarga.
Dirinya berpesan kepada warga binaan yang belum bebas untuk tetap semangat menjalani masa pembinaan
“Belum bebas tetap semangat, berdoa menjalani masa pembinaan dengan baik,” ucapnya.
Sama halnya Romario Nantanio bisa menghirup udara bebas di momen 17an tahun ini merasa sangat senang dan rindu untuk segera bisa kembali ke keluarga.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis langsung oleh Bupati Belu kepada perwakilan warga binaan usai upacara bendera peringatan detik-detik proklamasi Kemerdekaan tingkat Kabupaten Belu, Senin 17 Agustus 2026.
Rincian pemberian Remisi Umum (RU) tahun 2026 di lingkungan Lapas Kelas 2 B Atambua Remisi Umum 1 (RU 1) yakni kepada sebanyak 160 orang dan Remisi Umum 2 (RU 2) sebanyak 3 orang, total sebanyak 163 orang. 3 orang warga binaan di antaranya memperoleh Remisi Umum 2 langsung bebas bisa kembali kumpul bareng keluarga.
Sesuai ketentuan untuk Remisi Umum 1 (RU 1) pengurangan masa pidana untuk beberapa bulan sementara Remisi Umum 2 (RU 2) adanya pengurangan masa pidana bisa langsung bebas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....