Regulasi Disiapkan, Sistem Inklusif Berjalan Optimal
- 07 Jul 2026 16:45 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua – Regulasi pelayanan pendidikan tinggi harus disiapkan lebih awal sebelum kehadiran mahasiswa, khususnya untuk memastikan sistem inklusif berjalan optimal sejak awal. Hal ini menjadi prinsip penting dalam menjamin akses pendidikan yang adil dan setara bagi semua kalangan tanpa terkecuali.
Yosep Copertino Apaut, SH., MH, Ketua Lembaga Penjamin Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi – TTU kepada rri.co.id, Senin 6 Juni 2026 menegaskan pentingnya kesiapan kebijakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kebijakan tidak boleh bersifat reaktif terhadap kondisi yang sudah terjadi di lapangan pendidikan tinggi.
Menurutnya, perguruan tinggi tidak boleh menunggu hadirnya mahasiswa disabilitas baru kemudian menyusun regulasi yang mengakomodasi kebutuhan mereka secara khusus. “Semua kebijakan dalam konteks pelayanan pendidikan tinggi ini memang kebijakannya harus mendahului keberadaan mahasiswanya.”
Ia menambahkan bahwa penyusunan regulasi sejak awal merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh mahasiswa tanpa diskriminasi. “Tidak berarti bahwa ada mahasiswa difabel ada dulu baru dibuatkan kebijakannya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yosep menjelaskan bahwa kebijakan yang telah disiapkan dapat dievaluasi dan direvisi apabila dalam implementasinya ditemukan kebutuhan tambahan. “Nanti kemudian dalam proses apabila dipandang perlu untuk direzisi itu belakangan.”

Ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah adanya ketersediaan kebijakan yang mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan mahasiswa, termasuk mereka yang belum hadir. “Yang penting adalah tentang bahwa harus ada ketersediaan kebijakan yang dapat mengakomodir kepentingan mereka yang kendatipun belum ada,” katanya.
Dalam konteks peran lembaga yang dipimpinnya, Yosep menyampaikan bahwa Lembaga Penjaminan Mutu memiliki fungsi strategis dalam memastikan kualitas pendidikan tinggi tetap terjaga. Peran tersebut tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga pada tata kelola dan budaya organisasi yang inklusif.
Ia menekankan bahwa penjaminan mutu tidak semata-mata bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akreditasi, tetapi juga memastikan kualitas layanan pendidikan secara menyeluruh. “Mutu perguruan tinggi itu ada di bawah tanggung jawabnya tetapi lebih daripada itu tidak hanya diukur dari sekedar untuk kepentingan akreditasi,” ujarnya.
Di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi, prinsip inklusi telah menjadi bagian dari sistem penjaminan mutu internal yang dijalankan secara konsisten. Yosep menyebutkan bahwa pendekatan ini bertujuan menjadikan inklusi sebagai budaya institusi yang terus berkembang.
Yosep Apaut menjelaskan bahwa, inklusivitas tidak boleh hanya menjadi program sesaat, melainkan harus diinternalisasi dalam setiap aspek pelayanan pendidikan tinggi. “Memang inklusif bukan hanya menjadi program sesaat, tetapi lebih daripada itu dia diupayakan untuk kemudian menjadi semacam budaya institusi.”
Dalam menjalankan fungsi tersebut, LPM berpedoman pada standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan melalui siklus penjaminan mutu. Siklus ini menjadi dasar dalam memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai standar yang telah ditentukan secara nasional.
Yosep menguraikan bahwa siklus PPEPP merupakan singkatan dari penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan yang harus dijalankan secara berkelanjutan. “Siklus ini dia sengaja dibuat sebagai syarat wajib dari kementerian kepada semua lembaga pendidikan tinggi.”
Melalui penerapan siklus tersebut, seluruh bentuk pelayanan akademik diharapkan dapat berjalan secara sistematis dan terukur sesuai standar mutu yang berlaku. Ia memastikan bahwa implementasi sistem ini di STIH Cendana Wangi telah berjalan dengan baik dan konsisten.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....