Diduga Ancam Ketertiban Umum, Imigrasi Atambua Pendetensian WNA Tiongkok

  • 24 Agt 2026 07:59 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mengambil langkah tegas dengan melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian terhadap sejumlah Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Langkah ini diambil menyusul ditemukannya berbagai ketidaksesuaian dokumen, manifes perjalanan, serta aktivitas mencurigakan di wilayah Atapupu, Kabupaten Belu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Jusup Pehulisa Ginting, A.Md.Im., S.H.,M.Si menjelaskan bahwa penanganan ini berawal dari pengawasan lapangan terhadap keberadaan para orang asing tersebut.

Lanjutnya menguraikan, berdasarkan pemeriksaan mendalam oleh petugas, ditemukan sedikitnya empat kejanggalan utama

1. Ketidaksesuaian Tujuan Wisata Pancing: WNA tersebut mengaku hendak memancing di wilayah Lirang, Maluku. Namun, peralatan pancing yang dibawa tidak memenuhi spesifikasi lazim untuk aktivitas melaut.

2. Keterbatasan Logistik yang Tidak Wajar: Bekal finansial yang dibawa hanya sekitar Rp4 juta, jumlah yang tidak masuk akal untuk membiayai operasional pelayaran speedboat jarak jauh dari Lombok menuju Maluku.

3. Pelanggaran Dokumen Manifes (Passenger List): Nama para WNA tersebut tidak tercatat di dalam daftar penumpang resmi speedboat yang mereka tumpangi.

4. Pelanggaran Rute Pelayaran: Berdasarkan Surat Izin Berlayar (SIB), speedboat tersebut seharusnya bertolak dari Lombok menuju Pulau Sape. Faktanya, kapal terdeteksi berada di Atapupu tanpa izin pelayaran yang sah untuk rute tersebut.

“Berdasarkan fakta-fakta lapangan tersebut, Pejabat Imigrasi menilai keberadaan para WNA ini patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta melanggar peraturan perundang-undangan,” ucap Kepala Imigrasi Atambua, Jusup Pehulisa Ginting pada Minggu 23 Agustus 2026.

Atas dasar pertimbangan itu, dan merujuk pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024), petugas resmi mendetensikan para WNA di Ruang Detensi Imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan.

"Langkah ini merupakan wujud nyata fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian guna menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Jusup Pehulisa Ginting.

Kondisi yang ada Imigrasi Atambua juga mengimbau masyarakat serta penyedia jasa transportasi agar selalu mematuhi aturan dan memastikan setiap aktivitas orang asing dilakukan secara legal.

Pihaknya juga memastikan seluruh proses penanganan selanjutnya dipastikan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum. (KM)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....