Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja Baru di TPI

  • 27 Nov 2025 14:42 WIB
  •  Atambua

KBRN, Atambua: Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) resmi meluncurkan Sistem Kerja baru pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Hal merupakan Pedoman Pengelolaan Unit Analisis Penumpang pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Peluncuran dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi pada Rabu, 19 November 2025 di Hotel Ayana MidPlaza, Jakarta. Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa peluncuran Sistem Kerja pada TPI merupakan implementasi dari Kepmen Imipas RI Nomor M.IP-19.GR.01.01 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 14 November 2025.

"Sistem Kerja ini merupakan transformasi komprehensif tata kelola pemeriksaan keimigrasian di TPI agar semakin profesional, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi," demikian keterangan yang diperoleh rri.co.id dari Humas Imigrasi Atambua, Kamis (27/11/2025).

Lebih lanjut dijelaskan sistem kerja ini juga mengintegrasikan seluruh aplikasi dan data dalam proses pemeriksaan keimigrasian di TPI. Mulai dari prosedur, tahapan pemeriksaan, pengambilan keputusan, hingga pelaporan, ke dalam satu ekosistem digital yang terpadu.

Selain Sistem Kerja pada TPI, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menerbitkan Pedoman Dirjen Imigrasi Nomor IMI-1041.GR.01.01 TAHUN 2025. Tentang panduan Pengelolaan Unit Analisis Penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, sebagai bentuk komitmen Imigrasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika perlintasan internasional.

Hal dilakukan untuk memastikan pengelolaan data yang efektif dan profesional, meningkatkan efektivitas pengawasan perlintasan orang. Serta mendeteksi dini potensi ancaman, mengoptimalkan penggunaan teknologi, memastikan perlindungan data pribadi, serta mendukung keamanan nasional.

Rekomendasi Berita