Penurunan Biaya Haji, Mendapatkan Sambutan Baik dari Calon Jamaah Haji 2025
- 17 Jan 2025 10:07 WIB
- Atambua
KBRN, Atambua: Plt Penyelenggara Haji dan Umroh pada Kementerian Agama Kabupaten Belu, Hasanuddin, S.Ag mengungkapkan bahwa para calon jemaah haji menyambut baik adanya penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk seluruh calon jemaah haji tahun 2025.
Hasanuddin menjelaskan, penurunan biaya haji tidak mempengaruhi standar pelayanan yang diberikan kepada seluruh calon Jemaah haji 2025. Ia menambahkan bahwa kebijakan tidak berdampak negatif pada kualitas pelayanan yang selama ini menjadi prioritas utama dalam memberikan pelayanan yang terbaik
"Alhamdulillah jamaah merespon dengan baik, karena dalam raker telah menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 , rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” Tegas Hasanuddin.
Ia merincikan BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen Nilai Manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji. Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jemaah dan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.
“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” jelas Hasanuddin.
Hassanudin juga menambahkan dengan adanya penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji meningkatkan jumlah pendaftar di Kementerian Agama Kabupaten Belu yang berjumlah 670 lebih. (KM)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....