Tiga Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Penyidik Gabungan Polda NTT Diapresiasi

  • 26 Agt 2026 06:16 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Tim Kuasa Hukum keluarga mendiang dr Elisa Princilia Utami Pakaenoni, S.Ked (dr. Icha) menyampaikan apresiasi kepada tim joint investigation Polda NTT yang dengan profesionalismenya melakukan penegakan hukum dan keadilan atas perkara ini. Karena telah menetapkan 3 anggota DPRD TTU sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal yang disebut berujung pada gangguan kesehatan berupa depresi berat hingga kematian.

‎Apresiasi ini datang dari Tim kuasa Hukum keluarga almarhumah dr. Icha yakni Victor Emanuel Manbait, SH, Conny Herta Tiluata, SH dan Arif Rachaman, SH via pesan WhatsApp pada Selasa 25 Agustus 2026.

‎Menurut Victor bahwa, penetapan tersangka itu dilakukan setelah gelar perkara pada 24 Agustus 2026. Dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan bernomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum, yang ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT oleh Kepala Subdirektorat I Kamneg Komisaris Polisi Edy SH, MH, penyidik menyebut tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Therensius Lazakar S.E, Nubertuss Tubani, S.Sos; dan Veronika Lake, ST. Surat tersebut telah diterima Drs. Gabriel Pakaenoni, ayah almarhum dokter Icha.

‎"Untuk itu, tim Kuasa Hukum keluarga mendiang dr Icha Pakaenoni, meminta Penyidik Gabungan Polda yang telah menetapkan tiga orang anggota DPRD TTU Terlapor sebagai tersangka, maka kami minta penyidik Polda NTT yang akan menangani dan memeriksa ketiganya dalam status tersangka untuk tetap konsisten dalam melakukan penegakan hukum. Termasuk dengan melakukan upaya paksa berupa penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP", ujar Victor.

‎Penahanan terhadap 3 orang anggota DPRD TTU yang telah jadi tersangka dapat dilakukan karena mereka diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun, yang merupakan salah satu syarat objektif untuk dilakukan penahanan. Hal ini mengingat ancaman pidana atas pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

‎Dalam Perkara ini, Penyidik Gabungan Polda NTT menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4), juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik juga mencantumkan dugaan Pasal 530 tentang pejabat yang melakukan penyiksaan, serta sejumlah pasal lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

‎Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Gabriel Pakaenoni dengan nomor LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur. Laporan tersebut tercatat pada 3 Juli 2026. Menurut surat penyidik tersebut, para tersangka diduga melakukan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal agar seseorang melakukan sesuatu. Perbuatan itu diduga menyebabkan gangguan kesehatan berupa depresi berat yang kemudian berujung pada kematian karena bunuh diri.

‎Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/393/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 29 Juli 2026. Pada tanggal yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/474/VII/2026/Ditreskrimum. Setelah penetapan tersangka, penyidik akan menerbitkan surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan tersangka. Ketiga tersangka juga akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.dalam pekan ini. Penyidik selanjutnya berencana melaksanakan tahap I, yakni mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk diteliti lebih lanjut.

‎Sementara itu, seorang terlapor lainnya yakni, Maria Mathildis Sau, belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyatakan penetapan terhadap Maria belum dilakukan karena dinilai masih kekurangan alat bukti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....