Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol Terancam Pidana hingga 12 Tahun Penjara
- 21 Mei 2026 09:46 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Pemerintah Indonesia memiliki aturan hukum tegas terhadap pengendara yang mengemudi dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh alkohol. Dilansir dari mediajustitia.com, Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan ini mengatur sanksi pidana bagi pelanggar keselamatan berkendara. Pengendara yang terbukti mengemudi saat mabuk dapat langsung dikenai pidana meski belum menyebabkan kecelakaan.
Polisi dapat menindak pengemudi apabila kondisi alkohol dinilai mengganggu konsentrasi dan kemampuan berkendara di jalan raya. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 283 UU LLAJ. Aturan ini diterapkan sebagai upaya pencegahan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas akibat hilangnya kontrol saat berkendara.
Hukuman lebih berat dapat dikenakan apabila pengendara mabuk membahayakan pengguna jalan lain melalui aksi ugal-ugalan atau berkendara berbahaya. Sesuai Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ, ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp3 juta.
Sanksi pidana akan meningkat drastis apabila pengendara mabuk menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Jika kecelakaan hanya menimbulkan kerusakan kendaraan atau barang, pelaku dapat dipidana maksimal dua tahun penjara atau denda Rp4 juta.
Apabila kecelakaan menyebabkan korban luka ringan, ancaman hukuman meningkat menjadi empat tahun penjara atau denda hingga Rp8 juta. Untuk kasus korban luka berat, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp20 juta.
Sementara itu, kecelakaan akibat pengemudi mabuk yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat dijerat hukuman paling berat. Berdasarkan Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ, pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Dalam praktik hukum pidana di Indonesia, kondisi mabuk tidak dapat dijadikan alasan pembenar atau pemaaf. Bahkan, tindakan mengonsumsi alkohol sebelum mengemudi kerap dianggap sebagai bentuk kesengajaan yang dapat memperberat hukuman pelaku di pengadilan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....