Dua Tersangka Jaringan Phishing Global Ditangkap di Kupang
- 23 Apr 2026 15:53 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Polda NTT mengamankan dua tersangka dugaan phishing (kejahatan siber). Penangkapan dilakukan di Kota Kupang.
Melansir mediahub.polri.go.id, Kamis, 23 April 2026, kedua tersangka berinisial GWL berusia 24 tahun dan FYT berusia 25 tahun. Mereka diduga terlibat dalam jaringan phishing internasional.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan peran kedua tersangka. GWL diketahui sebagai pelaku utama dalam pembuatan perangkat phishing.
Menurut Himawan, GWL memproduksi dan mengembangkan perangkat ilegal sejak tahun 2018. Ia juga memasarkan produknya melalui sejumlah situs daring.
Perangkat tersebut digunakan pelaku lain untuk melakukan penipuan siber lintas negara. Aktivitas ini menyebabkan kerugian global hingga USD 20 juta.
Sementara itu, tersangka FYT berperan mengelola keuangan hasil kejahatan. Ia memanfaatkan dompet kripto untuk menyimpan dana ilegal.
Dana hasil kejahatan kemudian dikonversi menjadi rupiah melalui rekening pribadi. Metode tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal dana.
Kasus ini melibatkan kerja sama internasional dengan Federal Bureau of Investigation (FBI). Lembaga tersebut membantu menelusuri jejak digital serta aliran dana pelaku.
Pengungkapan kasus ini diharapkan memutus jaringan kejahatan siber internasional. Aparat juga menegaskan komitmen menjaga keamanan ruang digital.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....