Piche Kota Resmi Ditahan di Rutan Polres Belu
- 11 Mar 2026 08:07 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID Atambua - Polres Belu menegaskan kembali komitmennya dalam menangani secara profesional, transparan, dan tegas terhadap kasus rudapaksa yang menimpa anak dibawah umur, sesuai lapor dengan Nomor: LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2026.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Belu.
Perkembangan Penanganan Perkara pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 01.39 WITA, penyidik Satreskrim Polres Belu telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka berinisial PK setelah dilakukan penarikan pembantaran dan penahanan lanjutan terhadap TSK inisial PK. Yang bersangkutan saat dilakukan penahanan di Rutan Polres Belu.
Pelaksanaan penahanan dilakukan setelah melihat perkembangan kesehatan yang bersangkutan pada hari Selasa malam, tanggal 10 Maret 2026 yang dinyatakan sudah membaik dan perawatan medis di rumah sakit telah selesai dilakukan.
Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Belu terhadap 3 TSK pada perkara tindak pidana rudapaksa dengan Laporan polisi nomor : LP / B / 12 / I / 2025 / SPKT / Polres Belu / Polda NTT, tertanggal 13 Januari 2026.
Perkembangan Perkara tersebut sudah Tahap I dan saat ini penyidik masih menindaklanjuti P19 dari Kejaksaan yang diterbitkan tanggal 10 Maret 2026.
Asas "equality before the law" sangat dikedepankan penyidik dalam penanganan perkara ini (persamaan di hadapan hukum) yang merupakan prinsip fundamental negara hukum yang menjamin setiap individu diperlakukan setara, tanpa diskriminasi, serta tunduk pada hukum dan peradilan yang sama, tanpa memandang status sosial, ekonomi, ras, atau jabatan.
“Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dan memastikan seluruh tahapan proses hukum dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur demi terwujudnya keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.
Kapolres Belu juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian serta tidak mudah percaya pada isu maupun informasi (HOAX) yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung penegakan hukum dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban,” tutup Kapolres Belu.