Polri Tegas Tangani Kasus Rudapaksa yang Menyeret Nama Piche Kota
- 21 Feb 2026 09:47 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID Atambua - Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa Polri dalam penanganan perkara dugaan rudapaksa terhadap anak akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan hak korban, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Polri dalam penanganan perkara dugaan rudapaksa terhadap anak akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel." Ujar Kapolres Belu, Jumat, 20 Februari 2026.
Terkait tindak lanjut kasus dugaan Pencabulan Anak di bawa umur yang menyerat Nama Piche Kota (PK), Eka Putra menyampaikan bahwa
Penyidik Polres Belu akan segera akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka PK dan RS untuk kepentingan penyidikan.
Sementara Untuk Tersangka Atas Nama Roy Mali (RM), penyidik Polres Belu akan Segera melakukan penangkapan terhadap tersangka RM karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Selanjutnya, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penelitian dan penuntutan.