Motif Pembunuhan di Amol Pelaku Emosional dan Mabuk
- 17 Okt 2025 19:48 WIB
- Atambua
KBRN, Kefamenanu: Tersangka pembunuh keji di Desa Amol, Kecamatan Miomafo Timur Kabupaten TTU yakni Landelinus Kuabib, motifnya adalah emosi yang tidak terkendali akibat pertengkaran dalam rumah tangga dan dipengaruhi alkohol. Sehingga pada Senin 14 Oktober malam ia meluapkan emosinya dengan membunuh Emiliana Oetpah (istri) Kristina Nomawa (adik ipar) Erna Kuabib (anak) Lusiana Kuabib (luka berat dan kritis).
Selain membunuh, Landelinus Kuabib juga memukul ibu kandungnya yakni Yuliana Talan, yang sudah berusia 77 tahun hingga memar pada lengan kirinya. Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM IPDA Markus Wilco Mitang pada Jumat (17/10/2025).
"Pembunuhan keji itu terjadi ketika pelaku Landelinus Kuabib, yang sedang dipengaruhi alkohol terlibat pertengkaran dengan korban Emiliana Oetpah. Akibat pertengkaran itu, pelaku tersulut emosi sehingga Landelinus mengambil parang yang disisipkan pada diding dapur dan membacok korban berulang-ulang pada bagian kepala, leher, dan tangan hingga meninggal dunia di dapur milik mereka", kata Ipda Wilco.
Setelah membunuh sang istri, Landelinus lanjut memukul Yuliana Talan (ibu) menggunakan parang yang digenggamnya pada lengan kiri korban hingga memar.
Masih dikuasai emosi, Landelinus lanjut melampiaskan amarahnya pada Lusiana Kuabib. Pelaku membacok korban bertubi-tubi hingga koban mengalami luka pada bagian kepala, leher, lengan dan putus telapak tangan kiri dan kanan. Akibatnya korban mengalami kritis karena terluka berat sehingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Kefamenanu", ujar IPDA Wilco.
Kekejian Landelinus berlanjut, karena pelaku kembali melampiaskan kemarahannya kepada Kristina Nomawa (adik ipar). Dimana, pelaku membacok kepala, leher, lengan dan badan korban hingga korban tewas di tempat.
Landelinus benar-benar haus darah, karena saat ia membacok iparnya, anak kandung pelaku yakni Erna Kuabib yang melihat aksinya maka pelaku mengejar sang anak dan membacoknya pada bagian kaki, leher, kepala, dan wajah hingga meninggal di lokasi kejadian", ucap IPDA Wilco.
Pembunuhan keji yang dilakukan oleh Landelinus Kuabib, maka tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsider pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3), Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP Jo. pasal 65 ayat (1) KUHP subsider pasal 354 ayat (2) KUHP Jo. pasal 65 ayat (1) KUHP", ujar IPDA Wilco (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....