Badan Kehormatan Dewan Berhentikan sementara Tiga Anggota DPRD TTU

  • 29 Jul 2026 18:50 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui Badan Kehormatan Dewan akhirnya menjatuhkan sanksi sedang atau perhatian sementara bagi tiga anggota DPRD TTU yakni Therensius Lazakar (Golkar) Norbertus Tubani (PKB) dan Veronika Lake (PDI-P). Dalam sidang Paripurna terbuka ini, tiga orang anggota DPRD TTU dinyatakan melanggar kodek etik dan sumpah jabatan sehingga diberhentikan sementara dari DPRD sambil menanti proses hukum yang sedang berlangsung di Polda NTT.

‎Sanksi terhadap tiga anggota DPRD TTU dibacakan oleh Sekretaris Badan Kehormatan Dewan yakni Hubertus Bana dari Fraksi Nasdem pada Paripurna Khusus di ruang sidang utama pada Rabu 29 Juli 2026. Sidang Paripurna terbuka ini dipimpin Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi, dan dihadiri Wakil Ketua I Polce Naibesi, Wakil Ketua II Agustinus Siki. Sedangkan dari unsur pemerintah daerah hadir Wakil Bupati, Kamilus Elu, SH dan Plh Sekretaris Daerah Trinimus Olin, S.Kom.,M.T.

‎Bertus Bana dari Fraksi Nasdem saat membacakan hasil Keputusan sidang etik Badan Kehormatan menyampaikan bahwa, sanksi pemberhentian sementara tiga anggota DPRD TTU, merupakan bentuk bahwa DPRD TTU menindaklanjuti proses etik internal, terpisah dari proses hukum pidana yang masih berjalan. Karena para anggota DPRD TTU dimaksud telah melanggar kodek etik DPRD dengan melakukan dugaan Intimidasi, tekanan verbal dan perlakuan yang merendahkan tenaga kesehatan saat mendiang dr Icha Pakaenoni sedang melakukan pelayanan kesehatan di RS Leona Kefamenanu.

‎"Karena itu, Badan Kehormatan Dewan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kode etik terhadap tiga anggota DPRD TTU atas dugaan Intimidasi, tekanan verbal dan perlakuan yang merendahkan tenaga kesehatan (dr. Icha) saat melaksanakan tugas pelayanan kesehatan di RS Leona Kefamenanu. Berdasarkan fakta dalam diktum ke satu BK DPRD TTU adalah tiga anggota DPRD TTU telah bertentangan dengan kewajiban anggota DPRD TTU dimana harus menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas maupun kehidupan bermasyarakat", kata politisi Nasdem ini.

‎Selain itu, anggota DPRD TTU juga harus menjaga citra, martabat, kehormatan dan dan kepercayaan lembaga DPRD. Para anggota DPRD TTU juga harus menghormati pihak lain dalam menghadapi hubungan kerja, dan tidak menggunakan kedudukan, kewenangan dan identitas sebagai anggota DPRD untuk memberikan tekanan kepada pihak lain yang sedang menjalankan tugas profesinya.

‎"Untuk itu, Badan Kehormatan Dewan menetapkan bahwa tiga anggota DPRD TTU sebagaimana dimaksud dalam diktum ke dua dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam pasal lima peraturan DPRD TTU nomor dua tahun 2024 tentang kode etik DPRD mengenai kewajiban menaati sumpah jabatan serta mendahulukan kepentingan umum. Kemudian pasal enam ayat satu dan ayat dua peraturan DPRD TTU nomor dua tahun 2024 tentang kode etik DPRD mengenai kewajiban menjaga sikap, perilaku, moral, kesopanan dan martabat dalam hubungan dengan masyarakat.

‎Selanjutnya adalah ketentuan mengenai kewajiban menjaga hubungan dengan pihak lain sebagaimana diatur dalam peraturan DPRD TTU nomor tiga tahun 2024 tentang tata beracara Badan Kehormatan DPRD. Kemudian pasal 29 huruf G, peraturan DPRD nomor dua tahun 2024 tentang kode etik, dimana memanfaatkan jabatan serta mempengaruhi pihak lain supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu demi keuntungan atau kepentingan pribadi dan golongan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎"Berdasarkan uraian di atas maka BK DPRD TTU menjatuhkan sanksi etik kepada Therensius Lazakar, S.E anggota Komisi I DPRD TTU, sanksi etik juga untuk Norbertus Tubani, S.Sos (Ketua Komisi III) dan Veronika Lake, S.ST (Sekretaris Komisi III DPRD TTU) dengan sanksi pemberhentian sementara dari anggota DPRD TTU. Sehingga BK DPRD menetapkan para anggota DPRD tersebut yang diberhentikan sementara untuk tetap mendapat hak keuangan sesuai ketentuan perundang undangan", ujar Bertus Bana. Namun ke depan, jika anggota DPRD TTU yang diberi sanksi pemberhentian sementara itu tidak terbukti bersalah maka mereka juga berhak untuk mendapat rehabilitasi.

Tetapi pendapat berbeda disampaikan Bertus Bana, supaya tiga anggota DPRD TTU diberhentikan permanen. Politisi Nasdem itu mengacu pada UU Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 pasal 193 ayat satu huruf C ayat dua huruf B dan pasal 195 ayat satu junto pasal enam peraturan DPRD nomor dua tahun 2024 junto pasal 69 peraturan DPRD nomor satu tahun 2024 tentang Tatib junto pasal dua dan pasal 27 peraturan DPRD nomor tiga tahun 2024. Sehingga anggota DPRD TTU atas nama Therensius Lazakar, Norbertus Tubani dan Veronika Lake yang telah terbukti melanggar sumpah mereka dan kode etik. Maka berdasarkan ketentuan dan fakta dari hasil penyelidikan yang dilakukan BK DPRD TTU, tiga anggota DPRD TTU yang melakukan pelanggaran etik harusnya diberhentikan permanen sesuai dengan peraturan perundang-undangan", kata Bertus Bana tegas (SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....