Kuasa Hukum dr. Icha Meminta BK Tuntaskan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD TTU

  • 27 Jul 2026 19:04 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Investigasi Kementerian Kesehatan, Tim Investigasi Kementerian Dalam Negeri, serta Tim Joint Investigasi Polda Nusa Tenggara Timur telah menyatakan bahwa terjadi peristiwa intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princilla Utami Pakaenoni, S.Ked( dr. Icha Pakaenoni ) pada 13 Juni 2026 di ruang IGD RS Leona Kefamenanu. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban Victor Emanuel Manbait SH dan rekan-rekan via siaran pers yang diterima pada Senin 27 Juli 2026.

‎Menurut Victor bahwa, hasil investigasi 3 tim tersebut mengarah pada tiga anggota DPRD Kabupaten TTU sebagai pihak yang dilaporkan ke Polda NTT oleh keluarga almarhumah dr Icha Pakaenoni.

‎"Fakta tersebut semakin mempertegas bahwa persoalan ini bukan sekadar dugaan, melainkan telah menjadi objek pemeriksaan oleh berbagai institusi negara yang berwenang. Selain itu, almarhumah dr. Icha Pakaenoni semasa hidupnya juga telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Badan Kehormatan DPRD TTU pada 22 Juni 2026 agar dugaan pelanggaran kode etik tersebut diproses sesuai mekanisme yang berlaku", ujar Advokat yang juga aktivis Walhi ini.

‎Lanjut Victor bahwa, walaupun fakta sudah didapatkan oleh 3 institusi negara, namun hingga saat ini, Badan Kehormatan DPRD TTU belum juga menetapkan rekomendasi atas penanganan perkara tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen Badan Kehormatan dalam menjalankan fungsi penegakan kode etik secara independen, profesional, dan berkeadilan.

‎"Kami sebagai kuasa hukum, menilai keterlambatan penyelesaian perkara etik ini telah melukai rasa keadilan keluarga almarhumah dr. Icha Pakaenoni, masyarakat Kabupaten TTU, serta para tenaga kesehatan yang ikut merasakan dampak dari peristiwa tersebut", ujar Victor tegas.

‎Menurutnya bahwa, penundaan yang terus berlangsung berpotensi menimbulkan kesan bahwa Badan Kehormatan lebih mengutamakan kepentingan anggota DPRD yang dilaporkan daripada menjaga integritas, kehormatan, dan marwah lembaga DPRD TTU sebagai representasi rakyat.

‎DPRD TTU merupakan lembaga yang dibangun atas dasar kepercayaan publik. Karena itu, Badan Kehormatan memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menegakkan kode etik secara objektif, tanpa memandang status maupun jabatan pihak yang diperiksa. Penegakan kode etik merupakan fondasi penting dalam menjaga kehormatan lembaga sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat", kata Victor.

‎"Karena itu, pihaknya mendesak Badan Kehormatan DPRD TTU untuk segera menyelesaikan proses pemeriksaan dan menetapkan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan yang diambil hendaknya didasarkan pada fakta, bukti, dan prinsip keadilan, sehingga memberikan kepastian hukum dan kepastian etik bagi seluruh pihak", ujar Victor.

‎Ia menambahkan bahwa, Masyarakat Kabupaten TTU berhak memperoleh kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara negara diproses secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Penegakan etika tidak boleh tunduk pada kepentingan politik ataupun hubungan kolegial, melainkan harus berpihak pada kebenaran, keadilan, dan kepentingan publik", kata Victor tegas (SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....