PMKRI Cabang Kefamenanu Mendesak BK DPRD TTU Segera Melaksanakan Sidang Kode Etik

  • 29 Jun 2026 13:30 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu melalui Presidium Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) mendesak Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara untuk segera mengaktifkan mekanisme Badan Kehormatan DPRD guna memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang berkembang dalam kasus meninggalnya Dokter Icha Pakaenoni. Hal ini disampaikan oleh Yohanes Niko Seran Sakan selaku Presidium Germas PMKRI Cabang Kefamenanu pada Senin 29 Juni 2026.

Menurut Yohanes, desakan tersebut tidak lahir semata-mata karena tekanan opini publik, melainkan karena persoalan ini telah berkembang menjadi isu kemanusiaan dan etika penyelenggaraan pemerintahan. Dalam negara demokrasi, setiap pejabat publik tidak hanya bertanggung jawab secara hukum, tetapi juga secara etik. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran etik harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh kata Yohanes bahwa, hingga saat ini publik belum melihat adanya langkah kelembagaan dari Ketua DPRD TTU untuk merespons persoalan tersebut.

"PMKRI Cabang Kefamenanu menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, penghormatan terhadap asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pemeriksaan etik. Badan Kehormatan dibentuk justru untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap kode etik anggota DPRD atau tidak. Semakin lama mekanisme ini tidak dijalankan, semakin besar pula ruang bagi publik untuk kehilangan kepercayaan terhadap lembaga DPRD TTU," kata Yohanes.

Menurut Yohanes bahwa, Aksi Seribu Lilin bersama tenaga kesehatan memberikan pesan penting bagi seluruh masyarakat. Dalam aksi tersebut, sejumlah tenaga kesehatan menyampaikan pengalaman mengenai tekanan dan perlakuan yang mereka rasakan selama menjalankan profesinya. Kesaksian tersebut tentu bukan merupakan putusan hukum, namun cukup menjadi alasan untuk melakukan refleksi bahwa tenaga kesehatan juga membutuhkan perlindungan atas martabat profesinya.

"Setiap hari tenaga kesehatan bekerja dalam situasi yang penuh tekanan. Mereka berhadapan dengan pasien dalam kondisi kritis, korban kecelakaan, risiko penyakit menular, beban kerja yang tinggi, dan tanggung jawab untuk mengambil keputusan yang berkaitan langsung dengan keselamatan manusia", ujar Yohanes.

Dalam kondisi demikian, kritik terhadap pelayanan kesehatan tentu merupakan hak masyarakat. Akan tetapi, kritik harus disampaikan dalam koridor etika dan penghormatan terhadap martabat manusia. Tidak boleh ada intimidasi, penghinaan, ataupun penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merendahkan profesi tenaga kesehatan.

Secara filosofis, Immanuel Kant menjelaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri (humanity as an end in itself), bukan sekadar alat. Prinsip tersebut menjadi dasar etika pelayanan publik, yaitu bahwa setiap relasi antara pejabat negara dan warga negara harus dibangun atas penghormatan terhadap martabat manusia.

Selain itu, Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri dan rasa aman, sedangkan Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil. Nilai-nilai konstitusi tersebut harus tercermin dalam setiap tindakan penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD TTU", kata Yohanes.

Atas dasar itu, PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara untuk segera berkoordinasi dengan Badan Kehormatan DPRD agar melaksanakan sidang kode etik secara objektif, independen, dan transparan. Langkah tersebut penting bukan untuk menghakimi seseorang sebelum ada pemeriksaan, tetapi untuk menjaga kehormatan lembaga DPRD sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi.

Bagi PMKRI, kasus Dokter Icha Pakaenoni harus menjadi momentum untuk memperkuat budaya penghormatan terhadap profesi tenaga kesehatan. Tidak boleh ada ruang bagi penyelenggara negara untuk menggunakan kewenangan dengan cara yang menghilangkan etika, karena pada akhirnya yang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang, melainkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan (SK).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....