Kristoforus Haki Siap Bayar 125 Juta ke Pelapor

  • 14 Mei 2026 09:21 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Kasus dugaan penipuan dan pengelapan dapur SPPG untuk program MBG, yang menyeret angota DPRD TTU Kristoforus Haki akhirnya ada jalan keluar. Karena berdasarkan hasil konfrontir antara terlapor dan pelapor di Polres TTU pada Senin lalu, Kristoforus Haki, akui dan siap kembalikan uang Rp.125 juta milik Petrus Ratrgis. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Petrus Ratrigis, Victor Emanuel Manbait, S.H dalam rilis yang diterima RRI.Co.ID pada Kamis 13 Mei 2026.

Menurut Victor bahwa, dalam Konfrontir itu, Kristo Haki siap membayar uang pelapor Petrus Ratrigis sebesar Rp 125 juta. Tetapi ogah membayar jasa perencanaan dan design 11 Dapur SPPG untuk program MBG yang ada di Kota Kefamenanu maupun beberapa desa.

"Konfrontir itu, dilakukan terhadap terlapor dengan pelapor dan dua orang saksi atas 11 item pembiayaan yang tidak diakui oleh Kristofotus Haki dalam pemeriksaan sebelumnya dari seratusan item pembiayaan yang telah di lakukan Petrus Ratrigis atas permintaan dan persetujuan Kristoforus Haki dalam pembanguan dapur MBG Maubesi", ujar Victor.

Lebih jauh kata Victor bahwa, dalam pemeriksaan sebelumnya terdapat 9 item yang tidak diakui terlapor. Tetapi dalam konfrontasi itu, Kristoforis Haki mengakui sesuai dengan fakta dan bukti yang dipaparkan Petrus Ratrgisi. Karena itu, terlapor menyatakan bertanggung jawab sehingga akan mengembalikan Rp.125.895.189 dan dibuatkan dalam berita acara.

"Ketua DPC Gerindra TTU itu juga dilaporkan Petrus Ratrigis bukan saja soal dugaan penipuan dan penggelapan atas pembayaran dan pembelian saat pembangunan dapur SPPG Maubesi. Tetapi juga atas jasa perencanaan dan design 11 Dapur SPPG di Kabupaten TTU, sebesar Rp.159.157.420", kata Victor.

Pasalnya dalam konfrontir atas biaya jasa perencanaan dan design dapur SPPG pada 11 titik yang diajukan bukti-buktinya oleh Petrus Ratrgis sejumlah Rp.159. 157.420 justru tidak diakui oleh Kristoforus Haki dengan alasan di antara mereka tidak ada pembicaraan berapa biaya jasanya.

Namun Kristo Haki justru dalam BAP konfrontir nya, menerangkan dan menyertakan bukti pengiriman transfer antar bank dari rekeningnya ke rekening Petrus Ratrigis senilai Rp 16 juta. Dengan catan pada bukti transfer " Untuk Pak PIC Ari Ratrigis" sebagai pembayaran jasa perencanaan dan design dapur MBG yang dikerjakan oleh pelapor.

Berdasarkan keterangan Kristoofrus Haki itu, maka Petrus Ratrgisi menerangkan dalam BAP konfrontasi bahwa ketentuan jasa arsitektur Indonesia, bila antara pengguna jasa dan pemberi jasa belum ada kesepakatan akan biaya jasa dan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan dan diserahkan kepada pengguna, maka besarnya jasanya dihitung berdasarkan ketentuan jasa arsitektur Indonesia", kata Victor.

Sehingga berdasarkan tabel perhitungan jasa arsitektur yang berlaku atas perencanaan dan design 11 dapur SPPG dengan luasan yang berbeda dengan jenis pekerjaan survey, konsep design, design arsitektur, struktur layout dapur, pengurusan portal yang telah dikerjakan dan diserahkan kepada Kristoforus Haki. Maka total biaya jasa arsitektur yang harus dibayarkan oleh Kristoforus Haki ke Petrus Ratrigis sebesar Rp 142.048.640", kata Victor (SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....