Dikonfrontir Polisi, Kristo Haki Klir Tidak Berniat Jahat

  • 11 Mei 2026 21:39 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Ketua DPC Partai Gerindra TTU, Kristoforus Haki, membantah memiliki niat untuk menipu atau menggelapkan uang dari Petrus Sole Ratrigis, terkait pembangunan dapur SPPG Maubesi. Hal ini disampaikan saat jumpa pers bersama kuasa hukumnya Egiardus Bana, S.H., M.H dan Jermias F. Bana, S.H di KCS Mart lantai 2 pada Senin 11 Mei 2026.

Menurut Egiardus bahwa, klien nya telah menjalani konfrontir bersama penyidik Satreskrim Polres TTU dengan pelapor (Petrus Ratrigis). Dalam proses konfrontir yang berlangsung di Mapolres TTU, Kristo mengaku persoalan dengan pelapor murni sengketa bisnis pembangunan dapur SPPG. Sehingga ia menyebut sudah membayar hak-hak pelapor secara bertahap.

"Tidak ada niat pak Kristo menipu atau gelapkan uang dari pak Petrus Ratrigis. Buktinya klien kami(Pak Kristo) sudah membayar uang sebesar Rp 50 juta ke pelapor melalui pak Niken Ratrigis dan ada bukti transfernya. Lalu ada juga pembayaran jasa pelapor sebesar Rp 16 juta. Artinya unsur penipuan itu terletak pada unsur Mens rea atau niat jahat klien kami. Tetapi dengan adanya pembayaran yang dilakukan pak Kristo, maka itu membuktikan bahwa tidak ada niat jahat atau penipuan terhadap Petrus Ratrigis", ujar Egiardus.

Ia melanjutkan saat konfrontasi di Polres TTU, pak Kristo Haki secara gentleman mengakui akan membayar Petrus Ratrigis sesuai kwitansi yang dipegang oleh penyidik Polres TTU. Karena memang beliau tidak memiliki niat jahat untuk tidak membayar pelapor. Sehingga kunci dari tindak pidana yang sedang berproses ini adalah mens rea atau niat jahat. Dengan adanya pembayaran itu, maka klir tidak ada niat jahat dari pak Kristo untuk tidak membayar pelapor", kata Egiardus.

Pasalnya sebelum kasus ini dilaporkan ke Polres TTU, sempat ada somasi dari Petrus Ratrigis. Sehingga menurut hemat kami selaku kuasa hukum, maka peristiwa itu ranahnya harus ke Perdata dan bukan dalam tindak pidana penipuan. Sebab persoalan Perdata Wanprestasi dan penipuan ini beda-beda tipis dan terletak pada niat jahat.

"Dalam KUHP yang terbaru, perlu adanya pembuktian berkaitan dengan unsur Mens rea supaya bisa masuk sebagai peristiwa Pidana. Sehingga pembayaran yang dilakukan pak Kristo Haki, menunjukan adanya itikad baik dan tidak ada niat jahat", ujar Egiardus.

Sementara Kristoforus Haki, sebagai terlapor menyampaikan bahwa konfrontir yang diikutinya dengan pelapor Petrus Ratrigis itu terutama keterangan pada pemeriksaan awal masih ada nota-nota yang belum dipastikan. Karena ada penggabungan beberapa nota yang harusnya penagihannya tidak ke dirinya. Sehingga hasil konfrontir hari ini jelas bahwa terdapat beberapa nota yang harusnya dipilah", ujar Ketua DPC Partai Gerindra ini.

"Jadi hasil konfrontir hari ini bagi saya sudah klir dan sangat puas dengan Polres TTU. Karena pemberitaan media sebelumnya sedikit menyudutkan tapi hari ini sudah jelas. Karena sebelumnya ada somasi dari Petrus Ratrigis, sehingga saya mentransfer uang sejumlah Rp 16 juta, menyusul Rp 10 juta. Tetapi ada nota susulan yang dialamatkan ke saya maka perlu di-review nota tersebut dengan pak Niken Ratrigis sehingga ada pembayaran lagi sebesar Rp 50 juta", kata Kristo Haki.

Tetapi setelah pembayaran sebesar Rp 50 juta itu, ternyata tidak diakui oleh pelapor (Petrus Ratrigis) sehingga harus berproses di Polres TTU maka sebagai terlapor ya kita mengikuti. Sehingga setelah konfrontir hari ini maka sudah jelas, jadi tinggal kita menunggu tahap selanjutnya seperti apa. Karena kita tidak ada niat jahat untuk menipu atau menggelapkan uang dari pelapor Petrus Ratrigis karena sudah ada pembayaran beberapa kali", ujar anggota DPRD TTU dari Fraksi Gerinda ini (SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....