Kejari Alor Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum Berstatus Inkracht
- 28 Apr 2026 13:54 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Alor - Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa 28 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Alor sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB) Kejari Alor pada pukul 09.00 WITA, dengan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., para kepala seksi, kasubbag, jaksa fungsional, serta seluruh pegawai Kejari Alor.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di mana dalam amar putusan disebutkan bahwa barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Pelaksanaan ini juga menjadi bagian dari tugas Jaksa Penuntut Umum dalam menjalankan penetapan hakim.
Dasar pelaksanaan pemusnahan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Jo. Pasal 1 butir 3 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 21 perkara tindak pidana umum dengan jumlah keseluruhan 62 item. Barang bukti tersebut terdiri dari senjata tajam dan sejenisnya, pakaian seperti baju, celana, jaket, pakaian dalam, serta barang lainnya seperti batu, timbangan, kayu, pipa besi, dan pecahan kaca.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Alor, Ridhollah Agung Erinsyah, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada rri.co.id, ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berstatus inkracht dan dirampas untuk dimusnahkan sesuai amar putusan hakim. “Jadi telah kita laksanakan pemusnahan sebanyak 62 barang bukti dari 21 perkara tindak pidana umum. Seluruhnya berstatus dirampas untuk dimusnahkan sesuai amar putusan pengadilan, dan ini merupakan bagian dari tugas Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan putusan hakim.” ujar Ridhollah.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Pakaian, kertas, plastik, kayu, dan kaca dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara itu, barang bukti berupa senjata tajam dan besi dimusnahkan menggunakan gerinda, sedangkan batu dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Alor dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), menjamin kepastian hukum terhadap barang bukti, mencegah penyalahgunaan, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....