Kejari Alor Pastikan Pengelolaan Barang Bukti Dilakukan Transparan

  • 25 Mar 2026 21:00 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Alor - Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor menjelaskan bahwa tidak semua barang bukti dalam suatu perkara pidana akan dilelang sebagai barang rampasan negara. Pengelolaan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan hukum serta pertimbangan kondisi setiap perkara, sehingga ada barang bukti yang dilelang, dimusnahkan, maupun dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Alor, Ridhollah A. Erinsyah, S.H., M.H., mengatakan rencana lelang barang rampasan negara di wilayah tersebut pada tahun ini masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Beberapa aset yang direncanakan untuk dilelang antara lain dua bidang tanah dan satu unit mobil yang berasal dari perkara tahun 2025.

“Untuk lelang barang rampasan negara yang diperhitungkan sebagai uang pengganti, khususnya tanah dan mobil, itu baru pertama kali di tahun ini. Ada dua tanah dan satu mobil yang rencananya akan dilelang, tetapi masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Ridhollah. Rabu, 25 Maret 2026.

Selain aset tersebut, ia menjelaskan sejumlah barang bukti yang pernah ditangani Kejari Alor berasal dari berbagai jenis perkara, termasuk perkara yang melibatkan penggunaan media elektronik seperti telepon genggam. Sementara itu, pada kasus konflik antarwarga atau tawuran, barang bukti yang sering ditemukan berupa senjata tradisional seperti panah.

Ridhollah menambahkan, barang bukti berupa senjata tradisional tersebut umumnya tidak dilelang, melainkan dimusnahkan sesuai dengan pertimbangan hukum dan keamanan. Hal serupa juga dilakukan terhadap barang bukti dalam perkara kekerasan seksual, terutama jika melibatkan anak sebagai korban.

“Pakaian yang menjadi barang bukti dalam perkara kekerasan seksual biasanya dimusnahkan. Pertimbangannya agar tidak menimbulkan trauma psikologis bagi korban jika barang itu dikembalikan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, Didiek P. Utomo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penentuan status barang bukti dilakukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan dalam setiap perkara. Tidak semua barang bukti harus dimusnahkan atau dilelang, karena ada pula yang perlu dikembalikan kepada korban maupun kepada terpidana.

Ia menegaskan bahwa setiap keputusan terkait barang bukti dilakukan melalui pertimbangan hukum yang matang serta merujuk pada putusan pengadilan, sehingga pengelolaan barang bukti tetap menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....