Kejari Belu: Penting Legalitas Kepemilikan Tanah

  • 08 Mar 2026 17:20 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Persoalan sengketa tanah masih menjadi masalah yang kerap muncul di tengah masyarakat, khususnya berkaitan dengan kepemilikan, batas wilayah, hingga konflik warisan keluarga.

Hal tersebut disampaikan I Komang Mahardika Wijaya, S.H., Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Belu dalam program Jaksa Menyapa RRI Atambua, Kamis 5 Maret 2026.

Ia mengatakan banyak konflik tanah muncul karena masyarakat belum memiliki dokumen legal yang jelas terkait kepemilikan tanah yang mereka tempati atau kelola.

“Tanah itu seperti emas yang diam. Nilainya terus naik, tetapi kalau surat-suratnya tidak lengkap, itu bisa menjadi bom waktu,” kata Komang dalam Program yang di inisiasi RRI dan Kejaksaan Agung RI itu.

Menurutnya, sengketa tanah sering terjadi karena tanah hanya diakui secara adat atau pengakuan masyarakat tanpa didukung sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional.

Ia menjelaskan kondisi tersebut membuka peluang munculnya sertifikat ganda karena lebih dari satu pihak mengklaim tanah yang sama sebagai miliknya.

“Banyak tanah hanya berdasarkan pengakuan. Ketika tidak segera diurus legalitasnya, bisa muncul sertifikat ganda atas objek tanah yang sama,” ujarnya.

Selain itu, Komang menyebut banyak kasus tanah yang sudah beberapa kali diperjualbelikan tanpa sertifikat resmi, hanya berdasarkan kuitansi atau kesepakatan kepercayaan.

Ia mengingatkan masyarakat agar segera mengurus legalitas kepemilikan tanah untuk mencegah konflik hukum yang dapat merugikan semua pihak di masa depan.

“Kalau kita merasa punya tanah, kita harus proaktif mempertahankan hak itu dengan mengurus legalitasnya secara resmi,” tuturnya menegaskan.

(Epi Mau)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....