Ketua Fraksi Golkar TTU Dorong Bupati Falent Pidanakan Buyung karena Pungli

  • 30 Sep 2026 20:48 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Ketua Fraksi Golkar dan anggota Komisi II DPRD TTU yakni Wilhelmus Oki, S.IP, mendukung sikap tegas Bupati TTU untuk memproses dan memberhentikan oknum PNS pada Dinas Perikanan TTU. PNS tersebut adalah Buyung, Kabid Budidaya Perikanan yang memperkaya diri dengan cara pungli karena membuat stempel palsu untuk mengambil setiap transaksi pada dinas tersebut selama dua tahun lebih. Hal ini ditegaskan Wilhelmus saat rapat bersama mitra Komisi II DPRD TTU pada Rabu 30 September 2026.

‎Menurut Wilhelmus bahwa, Kepala Bidang Budidaya Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara, yakni Buyung hukumannya tidak boleh hanya berhenti pelanggaran administrasi. Benar bahwa persoalan itu ditemukan dalam urusan administrasi pemerintah, sehingga internal Pemkab TTU kami di DPRD mendukung supaya menempuh langkah yang telah dilaksanakan.

‎"Tetapi, selaku anggota DPRD TTU kami mencermati peristiwa yang dilakukan Buyung dengan membuat stempel atau cap palsu dan melakukan Pungli pada Dinas Perikanan TTU telah melampaui sekedar urusan administrasi. Sebab tindakan itu telah masuk dalam wilayah penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri. Sehingga oknum PNS itu telah masuk dalam tindak pidana korupsi", ujar Wilem tegas

‎Karena itu, sebagai Ketua Fraksi Golkar TTU saya menyarankan agar Bupati TTU Yosep Falentinus Dellasale Kebo harus berani merekomendasikan aksi Pungli Buyung itu supaya ditangani oleh aparat penegak hukum. Sehingga Pemkab TTU bisa memulihkan dan membersihkan integritas pemerintah daerah dari praktek korupsi.

‎"Sebagai pemerintah daerah yang berpihak untuk pemberantasan korupsi dan nepotisme maka Kabid Budidaya Perikanan TTU itu patut diperiksa kepolisian atau kejaksaan. Karena yang bersangkutan telah terbukti menguntungkan diri sendiri dengan memungut PAD dari Dinas Perikanan TTU namun melenyapkan uang tersebut selama dua tahun lebih", kata Politisi Golkar ini tegas.

‎Sebelumnya diberitakan bahwa, Bupati TTU, Yosep Falentinus Dellasale Kebo mengancam memberhentikan Buyung dari PNS. Karena PNS tersebut memakai modus operandi membuat stempel instansi sendiri tanpa sepengetahuan Kepala Dinas maupun pemerintah daerah. Stempel tersebut digunakan untuk memungut biaya dari masyarakat dengan dalih penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perikanan.

‎Buyung membuat kebijakan melampaui kewenangannya dengan membuat stempel palsu untuk Pungli dan penyalahgunaan dana. Uang hasil pungutan liar tersebut tidak pernah disetorkan ke Dinas Perikanan ataupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) TTU.

‎Sehingga Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo, menyampaikan langsung pelanggaran ini saat apel pagi di Kantor Bupati TTU pada beberapa waktu lalu. Bupati Falent menegaskan tindakan tersebut sudah melampaui kewenangan jabatan. Bahkan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Sehingga, Pemkab TTU telah memproses tahapan pemberhentian dan menunggu keputusan lanjutan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku (SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....