Kabid Budidaya Perikanan TTU Terancam Dipecat Dari ASN karena Stempel Palsu-Pungl
- 25 Agt 2026 07:52 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Seorang Kepala Bidang di Dinas Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yakni Buyung terancam dipecat karena membuat stempel/cap sendiri untuk melakukan pungutan liar (pungli) di dinas tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal pemerintah yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembuatan cap atau stempel palsu instansi dan penggunaannya untuk memungut biaya secara ilegal (pungli). Hal ini disampaikan Bupati TTU Yosep Falentinus Dellasale Kebo saat memimpin apel pagi di Kantor bupati pada Senin 24 Agustus 2026.
Bupati Falent menyayangkan seorang Kepala Bidang Budidaya Perikanan di Dinas Perikanan bisa nekat membuat stempel pribadi lalu menarik uang pungli padahal itu tidak dibolehkan karena salah. Sehingga Kabid tersebut sedang diproses untuk diberhentikan dari ASN karena tindakan pungli dan pemalsuan.
"Masa seorang Kabid Budidaya Perikanan bertindak melangkahi Kadis Perikanan hingga Kepala Daerah. Bahkan dengan sadar membuat membuat kebijakan di luar kewenangannya padahal tidak dibenarkan. ASN itu, semua ada aturannya dan tidak boleh semaunya dengan memanfaatkan celah tanpa diketahui Kadis Perikanan. Namun setelah kedapatan dan ditegur, malah Kabid Perikanan itu makin nekat melakukan pungli sehingga Pemkab TTU mengambil tindakan tegas memberhentikannya dari ASN", ujar Bupati Falent.
Lebih lanjut kata Bupati Falent bahwa, Kabid Perikanan dimaksud adalah Buyung. Setelah ketahuan melakukan pembuatan stempel palsu untuk memungut uang, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Sehingga saat ini, Pemkab TTU sedang memproses yang bersangkutan supaya diberhentikan dari ASN.
"Sebab selama ini pungutan dari kegiatan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari Dinas Perikanan TTU diambil oleh Buyung sendiri menggunakan stempel palsu, namun uang PAD dimaksud tidak disetorkan ke Dinas Perikanan maupun Badan Pendapatan daerah melainkan dikantongi sendiri. Bahkan Buyung itu membuat asumsi harga sendiri dalam kasus tersebut
Bupati Falent kembali menekankan bahwa praktek pungli yang dilakukan Kabid Budidaya Perikanan itu sudah berlangsung lebih dari 2 tahun, dan saat dilakukan penertiban administrasi di Dinas Perikanan baru ketahun praktek pungli yang ia jalankan. Sehingga setelah proses di BKN hasilnya keluar maka langsung diberhentikan dari ASN. Tentunya sebagai Bupati bersama pak Wakil Bupati Kamilus kami mengharapkan ke depan tidak boleh ada lagi ASN yang melakukan pungli seperti Buyung itu (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....