Musyawarah Kunci Transparansi Pengelolaan Dana Desa

  • 21 Jul 2026 06:22 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Alor - Kepala Desa Adang Buom, Kabupaten Alor, Jamilah Kou menegaskan bahwa musyawarah dan keterbukaan menjadi prinsip utama dalam mencegah penyimpangan pengelolaan anggaran desa. Seluruh keputusan terkait penggunaan dana desa selalu dibahas bersama masyarakat sebelum dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dalam dialog di RRI Stasiun Produksi Alor, Jamilah mengatakan setiap perubahan kebijakan maupun penggunaan anggaran harus diketahui seluruh unsur masyarakat. Menurutnya, musyawarah menjadi ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan sekaligus melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

"Dalam setiap hal, baik kecil maupun besar, semua dibawa dalam musyawarah. Kalau kami tidak melakukan musyawarah, berarti tidak ada keterbukaan. Semua elemen masyarakat hadir dan memiliki kesempatan menyampaikan apabila ada kekeliruan atau kejanggalan," ujar Jamilah.

Ia menjelaskan penyusunan APBDes mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Kementerian Desa, termasuk pembagian persentase anggaran untuk berbagai program prioritas seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), penanganan stunting, Posyandu, pembangunan fisik, pelatihan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

"Kami tidak bisa menentukan sendiri besaran anggaran atau mengubah persentasenya. Semua sudah diatur dan kami mengikuti aturan tersebut. Seluruh keputusan itu disepakati terlebih dahulu dalam musyawarah sebelum dituangkan dalam APBDes," katanya. Sabtu, 18 Juli 2026.

Selain mengedepankan musyawarah, Jamilah menyebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) turut berperan sebagai mitra pengawas pemerintah desa. BPD secara rutin memberikan masukan maupun koreksi apabila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan program sehingga setiap kebijakan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Alor melalui kehadiran Bhabinkamtibmas yang aktif mendampingi masyarakat dan pemerintah desa. Sinergi tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....