Aturan Perampasan Aset Perlu Diperkuat
- 01 Jul 2026 22:02 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua – Korupsi masih menjadi persoalan serius yang sulit diberantas di Indonesia. Nilai kerugian negara terus meningkat dan merugikan masyarakat luas, sehingga RUU Perampasan aset harus disahkan menjadi undang-undang.
Statement disampaikan Praktisi hukum, Agustinus Nahak,SH.,M.H, kepada rri.co.id, Rabu 1 Juli 2026. Dia menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan, tetapi hak sosial masyarakat.
"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merampas hak sosial ekonomi rakyat Indonesia. Maka penanganannya memerlukan langkah hukum tegas dan konsisten," ucapnya
Agustinus Nahak,SH.,M.H, menilai efek jera terhadap pelaku korupsi masih belum maksimal. Sehingga Rancangan undang-undang perampasan aset perlu diperkuat untuk memiskinkan para koruptor.
"Perampasan aset wajib diperkuat agar koruptor kehilangan seluruh hasil kejahatannya selamanya, tulah efek jera sesungguhnya bagi pelaku korupsi," katanya.
Ia menjelaskan hasil penjualan aset rampasan dikembalikan menjadi keuangan negara. Pengelolaannya harus transparan agar mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.
Agustinus berharap penegak hukum menjaga integritas dan bebas dari intervensi. Langkah tersebut diyakini memperkuat pemberantasan korupsi demi kesejahteraan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....