Kades Taunbaen Timur Intimidasi Guru PAUD Tutupi Pemalsuan

  • 14 Feb 2026 16:53 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Skandal dugaan korupsi Dana Desa di Desa Taunbaen Timur, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU memasuki babak baru yang memprihatinkan. Karena Kepala Desa bersama kroninya yakni bendahara diduga mengintimidasi Guru PAUD untuk menutupi pemalsuan tanda tangan. Hal ini disampaikan H.A via pesan WhatsApp kepada awak media pada Sabtu 14 Februari 2026.

Menurut H.A, bahwa selain indikasi kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah akibat pembelian mesin bor dimana sumur sebanyak 3 unit mubasir Kepala Desa Taunbaen Timur, Arkadius Krisantos Amsikan, diduga melakukan upaya intimidasi terhadap sejumlah guru PAUD untuk menyelamatkan diri dari jeratan hukum.

"Setelah diperiksa penyidik Tipikor Polres TTU, rupanya sang kades berulah mengintimidasi sejumlah guru PAUD dan ada rekaman video yang sudah beredar luas saat intimidasi itu berlangsung. Para guru PAUD yang haknya diduga dikorupsi mengaku didatangi oleh Bendahara Desa atas perintah sang Kades", ujar H.A.

Para guru PAUD tersebut dipaksa untuk segera menandatangani dokumen pembayaran honor selama lima bulan yang selama ini digelapkan, lengkap dengan permintaan dokumentasi foto sebagai bukti formalitas laporan.

Lebih jauh kata H.A, upaya intimidasi itu diduga kuat merupakan langkah cuci tangan untuk melegalkan dokumen pertanggungjawaban yang sebelumnya ditengarai menggunakan modus pemalsuan tanda tangan.

"Para guru PAUD itu dipaksa tanda tangan untuk pencairan sekarang, padahal proses hukum sedang berjalan di Tipikor Polres TTU. Ini jelas upaya intimidasi agar kasus pemalsuan tanda tangan sebelumnya bisa ditutupi," ujar H.A menirukan ucapan salah satu guru PAUD.

Meskipun ditekan, para guru PAUD menunjukkan keberanian dengan menolak menandatangani dokumen susulan tersebut. Mereka khawatir tindakan tersebut akan mengaburkan fakta penyelidikan yang saat ini sedang ditangani Tipikor Polres TTU.

Untuk diketahui, sebelumnya, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM IPDA Markus Wilco Mitang, menyampaikan bahwa penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap Kades Arkadius dan bendahara desa, pada Kamis 12 Februari 2026.

"Usai pemeriksaan penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2023-2025. Penyidik sedang mendalami serangkaian dugaan penyimpangan dana desa lainnya yang sarat akan praktik nepotisme dan mark-up, di antaranya, mark-up pengadaan mesin bor dengan pagu Rp 250 juta yang diduga harga aslinya hanya Rp 85 juta sehingga potensi kerugian ditaksir mencapai Rp165 juta (SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....