Pengadilan Agama Atambua Tegaskan Layanan Bebas Suap

  • 15 Agt 2025 14:08 WIB
  •  Atambua

KBRN, Atambua: Pengadilan Agama Atambua menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan bebas suap, pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Agama Atambua, Hafidz Umami, dalam kegiatan senam bersama, skring kesehatan dan donor darah di Kantor Pengadilan Agama Atambua, Jumat (15/8/2025).

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memeriahkan HUT Mahkama Agung RI dan HUT ke-80 RI melibatkan Loka POM Kabupaten Belu, Lapas Kelas IIB Atambua, Satgas Yonif 741/GN, RSUD Atambua, RRI Atambua dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Belu.

"Kami menerapkan Sistem Menajemen Anti Penyuapan sesuai program prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkama Agung RI. Setiap pelayanan, mulai dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hingga persidangan, mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada," kata Hafidz.

Ia menegaskan, setiap indikasi suap, pungli dan gratifikasi dapat dilaporkan melalui nomor pengaduan resmi atau aplikasi Badan Pengawasan Mahkama Agung.

"Kami jamin semua perkara di Pengadilan Agama Atambua diselesaikan tanpa praktik suap. Kami minta masyarakat turut mengawasi," ucap Hafidz.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....