Cegah Korupsi, Kejaksaan Imbau Desa Hindari Proyek Fiktif

  • 28 Jul 2025 01:18 WIB
  •  Atambua

KBRN,Alor: Kejaksaan Negeri Alor menekankan pentingnya pencegahan korupsi di tingkat desa dengan menghindari proyek-proyek fiktif dalam penggunaan dana desa.

“Jangan sampai ada kegiatan yang dicairkan anggarannya, tapi pelaksanaannya tidak ada,” ucap Kasi Intel Kejari Alor, Nurrochmad Ardhianto. Senin (28/072025). Selain fiktif, proyek yang dilaksanakan pun harus sesuai volume dan spesifikasi yang telah dianggarkan.

Ia mencontohkan jika pengadaan kursi dianggarkan 20 unit, maka pembelian harus sesuai. “Kalau anggaran kursi merek Citos, jangan beli yang lain. Speknya harus sesuai,” tambahnya.

Menurutnya, markup harga juga harus dihindari. Keuntungan untuk penyedia barang maksimal 15 persen dari harga riil. Ini penting agar anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, bukan pribadi.

“Dana desa harus memberi manfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya individu tertentu,” ujarnya. Edukasi ini diharapkan meningkatkan integritas perangkat desa dalam mengelola keuangan publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....