Dua Tersangka Korupsi Proyek Gedung DPRD Alor Ditahan

  • 16 Jul 2025 03:40 WIB
  •  Atambua

KBRN, Alor: Kejaksaan Negeri Alor resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022. Penetapan dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WITA oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus.

Tersangka pertama adalah Ir. HMS, S.T., selaku Kontraktor Pelaksana dari PT. Citra Putera Laterang, dan tersangka kedua adalah OD, staf administrasi keuangan perusahaan yang sama. Keduanya sebelumnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, sebelum akhirnya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti awal.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka masing-masing, yakni Print-398 untuk Ir. HMS, dan Print-399 untuk OD, yang diterbitkan pada 14 Juli 2025. Setelah statusnya berubah, keduanya langsung diperiksa kembali sebagai tersangka dan diberikan masing-masing 15 pertanyaan.

Selama proses pemeriksaan, para tersangka didampingi penasihat hukum dan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Kalabahi. Setelah dinyatakan sehat, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kalabahi berdasarkan surat perintah penahanan yang sah dari penyidik.

Selain penahanan, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dua unit handphone milik masing-masing tersangka. Barang bukti ini dinilai penting untuk mendukung pengembangan pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Nilai kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan laporan Tim Ahli dari ITS Surabaya mencapai Rp1,2 miliar,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Alor, Nurrochmad Ardhianto. Ia menambahkan bahwa nilai tersebut akan ditetapkan secara resmi setelah diperkuat oleh audit ahli.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini,” ucap Ardhianto. Ia menekankan, Kejaksaan akan terus mendalami perkara dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas demi kepentingan publik dan penegakan hukum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....