Kajari TTU Selesaikan Kasus Pidana Penganiayaan Dengan Hukum Adat Bikomi

  • 28 Feb 2024 20:54 WIB
  •  Atambua

KBRN, Kefa : Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (Kejari TTU), Berhasil melakukan Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Lopo Sonaf Bikomi Us Bana yang beralamat di Fatuteke, Kelurahan Kefa Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU pada Selasa, 27 Februari 2024,

Diketahui, proses perdamaian dalam tindak pidana Penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama tersangka Kornelis Tade Alias Konis.

Pelaksanaan proses perdamaian di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Dr. Robert Jimmy Lambila, SH,MH bersama dengan Hendrikus Bana selaku tokoh adat di Kota Kefamenanu (Usif Bikomi Miomafo/Raja Bikomi Miomafo) didampingi jaksa fasilitator Bosman Martua Raja Sinaga, S.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut tersangka Kornelis Yohanes Tade Alias Konis beserta istri dan anak-anak serta keluarga. Sedangkan korban yakni Okto Malaipada alias Rasta juga hadir ditemani keluarga, Penyidik Polres Timor Tengah Utara, Randy Neonbeni selaku akademisi hukum pidana, tokoh Agama Pdt. Marselina Misa-Tanaem. S.Th, serta tokoh masyarakat dari lingkungan tempat tinggal tersangka dan korban.

Dalam proses Restorative justice Hendrikus Bana yang adalah Ketua DPRD TTU juga selaku tokoh adat (Usif Bikomi Miomafo/Raja Bikomi Miomafo membuat pertanyaan kepada korban maupun pelaku layaknya sidang di pengadilan negeri. Pelaku yakni Kornelis Yohanes Tade Alias Konis, di hadapan korban yakni Okto Malaipada dan keluarga ia mengakui kilaf dan tersulut emosi sehingga memukul korban. Sedangkan Okto Malaipada, mengakui bahwa ia dipukul tanpa sebab dan tanpa bertanya oleh pelaku.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Dr. Robert Jimmy Lambila, SH,MH mengatakan proses Restoratif justice membuat pelaku yakni pak Konis dan keluarga serta korban Okto Malaipada dan keluraga larut dalam suasana sedih. Karena antara pelaku dan korban berasal dari Sabu dan Alor sehingga penyelesaian tindak pidana penganiayaan harus dilakukan melalui hukum adat Bikomi.

Dikatakan Kejari TTU, Dr. Robert bahwa program penyelesaian perkara di luar persidangan formal merupakan satu kebijakan penegakan hukum dari Jaksa Agung. Setelah melihat bahwa kita memiliki hukum adat yang kuat dan penuh dengan kasih.

Kajari TTU, Dr. Robert Jimmy Lambila, SH,MH saat memberi arahan dalam proses restoratif justice di Sonaf Bikomi/Miomafo

Sehingga selaku Kajari TTU, kata Dr. Robert berterima kasih kepada usif Bana dan seluruh perangkat adat, kedua belapihak keluarga baik pelaku dan korban karena mau menyelesaikan perkara pidana melalui hukum adat yang berlaku di Timor ini. Sebab tadi kita semua melihat semua sangsi adat yang ditetapkan kepala suku, sehingga selaku Kajari TTU kasus penganiayaan ini dihentikan dan tidak diteruskan.

Dikatakan Kajari, Dr. Robert, ia telah meminta Kasie Pidum supaya mengeluarkan pak Konis sebagai pelaku penganiayaan dari tahanan supaya bisa kembali bersama istri dan anak-anak.

Proses perdamaian dengan mekanisme restoratif justice dan hukum adat yang ditandai dengan sarana secara adat.

Didalam proses perdamaian hukum adat ditandai dengan :

1. Pembayaran Denda berupa 1 Ekor babi

2. 1 Buah uang perak.

3. 1 Lembar selimut,

4. Uang tunai Rp.5.000.000 sebagai proses perdamaian secara hukum adat Masyarakat Adat Bikomi. Untuk babi, nanti korban yakni Okto Malaipada potong lalu undang pak Konis serta Pdt. Marselina Misa- Tanaem. S.Th, supaya kita bersyukur bersama.

Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh tersangka, korban, dan Bosman Martua Raja Sinaga, S.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator, juru biacara perdamaian hukum adat, usif (raja bokomi) dan tokoh masyarakat dan tokoh adat. (SK)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....