Imigrasi Atambua Deportasi WNA Timor Leste Masuk Secara Ilegal
- 13 Feb 2025 20:25 WIB
- Atambua
KBRN, Atambua: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua telah melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Timor Leste berinisial M.T melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin pada Kamis, 13 Februari 2025. Deportasi ini dilakukan setelah M.T terbukti melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
M.T yang diketahui memasuki wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah, datang melalui jalur tidak resmi di Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka pada 23 Desember 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mengaku masuk ke Indonesia untuk menghindari permasalahan hutang piutang dengan sebuah bank di Distrik Covalima, Timor Leste. Kemudian, pada 10 Februari 2025, M.T diamankan oleh Polsek Kobalima setelah adanya informasi dari Kepolisian Timor Leste.
| Baca juga: Aparat Perbatasan Rangkul Generasi Muda |
Selanjutnya, ia diserahkan kepada petugas Imigrasi di PLBN Motamasin dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh, terbukti bahwa M.T melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Oleh karena itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mengeluarkan keputusan untuk mendeportasi dan menempatkannya dalam daftar penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan.
Pada hari pelaksanaan deportasi, Kamis, 13 Februari 2025, pukul 12.00 WITA, dua petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dari Imigrasi Atambua, yaitu Fanry Elisa Siki dan Paskalius Putra Agung Nahak, diberangkatkan ke PLBN Motamasin. Setibanya di sana, mereka berkoordinasi dengan petugas PLBN Motamasin dan menyelesaikan prosedur administrasi, termasuk penandatanganan surat pengawasan keberangkatan serta pemberian cap keluar wilayah Indonesia pada dokumen perjalanan M.T.
Tidak hanya itu, untuk memastikan kelancaran proses, tim juga melakukan koordinasi dengan petugas di Pos Imigrasi Salele, Timor Leste. Setelah seluruh berkas pemulangan dan serah terima ditandatangani, proses deportasi dinyatakan selesai pada pukul 14.20 WITA, dan tim kembali ke Kantor Imigrasi Atambua.
| Baca juga: Babinsa Silawan Edukasi Warga Perbatasan |
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Indra Maulana Dimyati, mengapresiasi kinerja petugas Inteldakim yang telah bekerja dengan sigap dan profesional sejak tahap penangkapan hingga proses deportasi.
“Saya sangat mengapresiasi dedikasi dan ketelitian tim dalam menangani kasus ini dengan baik dan sesuai prosedur. Kerja sama yang solid antara petugas Imigrasi di lapangan dan koordinasi yang efektif dengan pihak terkait menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Indra.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak hanya mencerminkan profesionalisme petugas, tetapi juga menjadi bukti nyata komitmen Imigrasi Atambua dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia. Dengan demikian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua berharap kasus serupa tidak terulang di masa mendatang dan masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan keimigrasian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....