Stop Anggap "Cuma Bercanda", Yuk Pahami Aturan Baru Kekerasan Seksual

  • 27 Apr 2026 15:52 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Seringkali tindakan yang dianggap "bercanda" di ruang publik justru menjadi luka mendalam bagi korbannya. Di tengah maraknya kasus pelecehan fisik maupun digital, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hadir untuk mempertegas batas-batas kehormatan manusia yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, dengan alasan apa pun. .

Perlu diingat, kekerasan seksual bukan cuma soal fisik, tapi mencakup segala tindakan yang melanggar tubuh tanpa persetujuan. Jadi, segala hal yang bikin orang merasa direndahkan atau tidak nyaman secara seksual sudah masuk kategori ini.

Kamu mungkin sering dengar istilah catcalling atau godaan di jalan yang sering dianggap cuma bercandaan. Padahal, siulan atau komentar mesum di ruang publik itu termasuk pelecehan non-fisik yang bikin korbannya merasa terancam.

Zaman sekarang, pelecehan juga sering terjadi di dunia digital lewat komentar media sosial atau pengiriman pesan tidak sopan. UU TPKS sudah mengantisipasi ini, sehingga pelaku kekerasan berbasis elektronik pun bisa kena sanksi hukum yang berat.

Fokus undang-undang ini bukan cuma menghukum pelaku, tapi juga memastikan pemulihan mental dan fisik bagi si korban. Negara menjamin perlindungan hukum dan medis supaya korban tidak merasa sendirian atau tertekan saat mencari keadilan.

Mari kita berhenti mewajarkan perilaku pelecehan dan mulai saling menjaga agar lingkungan kita lebih aman. Dunia yang aman itu dimulai dari kita yang saling jaga dan nggak mewajarkan hal yang salah, di mana pun tempatnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....