Sistem Kepercayaan, Perkawinan, dan Sanksi Adat Suku Boti
- 25 Feb 2026 05:36 WIB
- Atambua
Sistem Perkawinan
Suku Boti memperbolehkan perkawinan campuran dengan suku lain. Namun berbeda ketika seseorang ingin menikah dengan perempuan atau laki-laki yang berasal dari Suku Boti Dalam.
Ketika ingin menikah dengan perempuan atau laki-laki dari Suku Boti Dalam, maka orang tersebut harus mengikuti mereka. Yakni, tinggal dalam wilayah mereka dan memeluk kepercayaan yang mereka sebut Halaika.
Ketika kedua belah pihak yang saling mencintai ingin menikah, mereka akan saling bertemu. Dengan membawa masing-masing satu ekor babi dan langsung disahkan untuk hidup dalam satu rumah.
Tradisi acara syukuran pernikahan baru akan dilaksanakan beberapa tahun setelah pernikahan jika mereka sudah memiliki kehidupan lebih baik. Acara pernikahan tersebut tidak bersifat wajib untuk dilangsungkan.

Sanksi Berlandaskan Kasih
Suku Boti tidak memiliki sanksi atau denda yang diberikan kepada pihak atau orang yang terbukti bersalah apapun kesalahannya. Ketika seseorang ketahuan mencuri maka anggota suku akan memberikan 10 kali lipat kepada orang yang mencuri.
Misalnya ketika mencuri satu ekor sapi, maka anggota suku memberikan 10 ekor sapi kepada orang yang mencuri. Sedangkan, ketika mencuri hasil kebun seperti cabai, pisang, jagung dan sebagainya maka anggota suku akan menanam tanaman tersebut.
Tanaman ditanam di kebun milik orang yang mencuri. Tindakan ini tentu memiliki alasan yang mendasar bagi Suku Boti.
|
Selanjutnya,
Ketika seseorang
|