KDKMP di TTU Belum Bisa Beroperasi karena Kekurangan Kelengkapan Penunjang
- 03 Okt 2026 17:00 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama tim verifikasi lapangan saat ini sedang melakukan proses verifikasi dan validasi faktual terhadap pembangunan fisik gerai, pergudangan dan memeriksa kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di wilayah TTU. Karena ke depan KDKMP yang ada harus siap untuk beroperasi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM TTU Theodorus Kolo, S.Pt saat diwawancarai awak media di Kelurahan Tubuhue pada Kamis 1 Oktober 2026.
Menurut Theodorus, berdasarkan hasil verifikasi dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk unsur Kodim 1618/TTU yang mengawal pembangunan fisik, ditemukan bahwa KDKMP di TTU belum bisa beroperasi. Dikarenakan kelengkapan dari koperasi tersebut belum tersedia.
"Gerai KDKMP akan beroperasi jika sudah terisi beras termasuk beras SPHP dan bantuan pangan), minyak goreng (seperti MinyaKita), gula pasir, dan kebutuhan dapur lainnya. Selain itu, barang subsidi dan energi seperti LPG 3 kg. Kemudian pupuk bersubsidi dan obat-obatan pertanian. Selanjutnya adalah obat-obatan murah melalui unit apotek atau klinik. Namun berdasarkan hasil verifikasi faktual yang kami lakukan semua itu belum ada sehingga direkomendasikan supaya dilengkapi sebelum beroperasi", ujar Theodorus.
Ia menambahkan bahwa terkait fisik bangunan KDKMP secara umum sudah sesuai dengan gambar teknis yang ada. Tetapi ada kekurangan minor seperti keretakan kecil di tembok, sehingga pemerintah merekomendasikan supaya diperbaiki oleh pelaksana pembangunan fisik gerai KDKMP. Karena saat memang masih masa pemeliharaan sehingga kita rekomendasikan supaya diperbaiki keretakan yang ada", kata Theodorus.
Seluruh gerai KDKMP yang harus diverifikasi di TTU sesuai permintaan dari PT Agrinas Pangan Nusantara sebanyak 38 titik. Saat ini sebenarnya terdapat 95 unit KDKMP yang sedang dibangun fisik gerainya. Dari jumlah tersebut, saat ini sudah terdapat 76 unit KDPMP yang telah selesai dibangun dan tersisa 19 unit yang masih proses penyelesaian", kata Theodorus.
Sementara Asisten II Setda TTU, Wilhelmus Meko menyampaikan bahwa KDKMP di TTU saat ini belum bisa beroperasi karena tidak dilengkapi sesuai ketentuan dari pusat. Sehingga pemerintah daerah menunda serah terima dan operasional karena tidak ingin koperasi ini berhenti pada aspek legalitas kelembagaan atau sekadar fisik bangunan semata.
Pemkab TTU mewajibkan pemenuhan daftar kelengkapan berdasarkan ketentuan KDKMP sehingga rekomendasi yang dikirim ke PT Agrinas Pangan Nusantara pastinya objektif. Rekomendasi itu mencakup kelayakan sarana, dokumen pendukung, hingga kesiapan tata kelola manajemen agar koperasi benar-benar siap memberi manfaat ekonomi nyata begitu mulai berjalan", ujar Wilhelmus.
Untuk diketahui verifikasi faktual terhadap KDKMP di kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu diikuti oleh, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Quido Kolo, S.T.,M.Eng, Plt Kepala Dinas Perhubungan Blasius Kolo Meko, Plt Kepala BKPSDMD, Irenius Abi, S.STP, Kepala Inspektorat TTU, Gregorius Asten, Camat Kota Kefamenanu Lidia Laklo dan undangan lainnya (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....