Pengawasan IRT Dorong Peningkatan Mutu VCO Warga Binaan

  • 18 Jun 2026 06:50 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua – Sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pembinaan kemandirian bagi warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua memfasilitasi Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Belu untuk melaksanakan pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), Rabu 17 Juni 2027.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Atambua ini digelar oleh Pemerintah Kabupaten Belu guna meningkatkan keamanan, mutu, serta kelayakan produk pangan yang diproduksi oleh masyarakat, termasuk produk unggulan warga binaan.

Fokus pengawasan kali ini tertuju pada produk UMKM unggulan Lapas Atambua, yaitu minyak Virgin Coconut Oil (VCO). Jalannya monitoring dipimpin langsung oleh Penelaah Teknis Kebijakan Dinkes Kab. Belu, apt. Yokhakim, bersama Pengelola Kefarmasian Dinkes Kab. Belu, Fridus Taek, serta Analis Kebijakan Dinas Koperasi Kab. Belu, Yohana Day. Proses pendampingan produk UMKM ini dikawal ketat oleh petugas Lapas Atambua, Shelly Angelawati dan Patricio Mendonca.

Rangkaian pengawasan diawali dengan penjelasan singkat dari warga binaan, Nikolas Muti mengenai proses produksi dari hulu ke hilir.

"Proses pembuatan minyak VCO ini kami lakukan dengan sangat teliti, mulai dari pemilihan kelapa yang benar-benar tua dan segar dari kabupaten Malaka. Untuk menjaga kualitas dan kejernihan maksimal, kami menerapkan teknik penyaringan sebanyak tiga kali menggunakan media bertingkat, yaitu baru bersih, kapas, dan tisu bersih di lapisan paling dalam," ujar Nikolas Muti, salah seorang warga binaan yang meracik produk tersebut.

Tim pengawas mengapresiasi inovasi tersebut. Berdasarkan hasil peninjauan, proses penyulingan tiga kali di Lapas Atambua dinilai sangat bagus karena menghasilkan minyak VCO berkualitas tinggi dengan daya tahan atau masa kedaluwarsa mencapai 1 tahun. Meski kemasan produk dinilai sudah menarik, tim memberikan beberapa catatan teknis untuk penyempurnaan label.

"Secara kualitas produk ini sudah sangat bagus dan layak ditingkatkan. Namun, pada stiker kemasan belum mencantumkan tanggal kedaluwarsa (expiry date). Kami menyarankan agar segera ditambahkan kode produksi dan expired date, serta wajib membuat catatan atau jurnal produksi harian sebagai data dukung administrasi.

Hal ini penting agar jika terjadi risiko atau komplain di kemudian hari, semuanya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan teknis," ujar Fridu selaku tim pengawas Dinkes Belu.

Pihak Lapas Atambua menyambut baik seluruh masukan tersebut dan menyampaikan terima kasih yang mendalam atas pembinaan yang diberikan. Evaluasi ini menjadi modal penting bagi Lapas Atambua untuk terus memacu legalitas dan profesionalisme produk legal warga binaan agar siap bersaing di pasar luas. (AS)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....