Lapas Atambua Gandeng Dinas Koperasi Benahi Primkopasindo

  • 02 Jun 2026 21:19 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua menggelar audiensi bersama Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Belu, Selasa 2 Juni 2026 Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kalapas Atambua pada pukul 11.00 WITA ini menjadi langkah konkret kedua instansi dalam membangun sinergi demi mewujudkan manajemen koperasi pertokoan yang profesional dan akuntabel di lingkungan Lapas.

Dalam koordinasi tersebut, agenda utama difokuskan pada optimalisasi bisnis Primer Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Primkopasindo Lapas). Salah satu poin krusial yang dibahas adalah strategi pengelolaan persediaan barang toko melalui sistem pemesanan pre-order (PO). Sistem ini diterapkan untuk memperketat kontrol sirkulasi produk, meminimalkan risiko kerugian, sekaligus menjamin ketersediaan komoditas pertokoan guna memenuhi kebutuhan internal pegawai maupun warga binaan secara lebih terstruktur.

Kepala Lapas (Kalapas Atambua), Antonio Da Costa menyambut baik dan mengapresiasi kehadiran serta dukungan penuh tim ahli dari Dinas Koperasi Belu dalam audiensi ini.

"Kerja sama ini merupakan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan unit usaha pertokoan di Lapas Atambua. Melalui penerapan manajemen modern termasuk skema pre-order barang, kita ingin memastikan koperasi pertokoan ini beroperasi secara profesional, efektif, dan mendatangkan manfaat yang optimal," ujar Kalapas Atambua.

Senada dengan hal tersebut, perwakilan dari pihak Dinas Koperasi Kabupaten Belu, Marselinus Huring menyampaikan komitmennya untuk terus memberikan bimbingan teknis yang berkelanjutan bagi koperasi-koperasi di wilayah Kabupaten Belu.

"Kami sangat mengapresiasi inisiatif Lapas Atambua dalam membenahi manajemen usaha pertokoannya. Kehadiran sistem pemesanan yang terstruktur menunjukkan tata kelola yang adaptif. Kami di sini siap memberikan asistensi agar operasional pertokoan ini berjalan sesuai dengan regulasi perkoperasian yang sehat," kata Marselinus.

Menariknya, sinergi ini tidak berhenti pada ruang diskusi saja. Selesai pelaksanaan audiensi, tim dari Dinas Koperasi Kabupaten Belu langsung bergerak cepat melakukan aksi nyata di lapangan. Berdasarkan Surat Tugas resmi Nomor: 500.3.2.4/KTKT/533/ST/VI/2026, tim penasihat koperasi langsung melaksanakan pendampingan teknis penyusunan laporan keuangan Unit Pertokoan di Primkopasindo Lapas Atambua.

Pendampingan intensif ini bertujuan menyelaraskan pembukuan pertokoan agar lebih presisi, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi koperasi yang berlaku. Selain itu, transparansi pelaporan yang dihasilkan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan seluruh anggota serta memperkokoh kerja sama lintas sektoral yang berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan di lingkungan Lapas Atambua.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....