Warga Laporkan Kristo Haki ke BK DPRD TTU Atas Dugaan Pelanggaran Etik Proyek MBG

  • 25 Jun 2026 19:21 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Warga Kabupaten Timor Tengah Utara, yakni Petrus Sole Ratrigis, melaporkan anggota DPRD TTU, Kristoforus Haki, S.KM ke Badan Kehormatan DPRD TTU pada Selasa 23 Juni 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam proyek pembangunan dan pengelolaan Dapur SPPG untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah TTU.

Usai melapor, Petrus mengatakan bahwa dirnya mulai dilibatkan sejak 21 November 2025 setelah dipanggil oleh Kristoforus Haki ke ruang Fraksi Gerindra DPRD TTU untuk terlibat dalam perencanaan proyek dapur SPPG. Ia kemudian menerima sejumlah dokumen teknis, foto, dan video yang digunakan dalam pekerjaan perencanaan.

Sejak awal 2026, Petrus ditugaskan perencanaan dan pengawasan sedikitnya 11 lokasi dapur SPPG di sejumlah titik di TTU, di antaranya Maubesi, Maubeli, Atmen, Humusu C, Oepuah Utara, Eban, Nian, Bijeli, Susulaku, Losmen Anggrek Benpasi, serta Sekretariat Tem Neno di depan BPJS Kefamenanu.

"Tidak hanya itu, saya juga ditunjuk sebagai PIC Yayasan Nekmese Mafiti Matulun serta PIC Dapur SPPG Maubesi, dengan tugas meliputi administrasi, penyusunan proposal, pengelolaan tenaga kerja, hingga koordinasi dengan Badan Gizi Nasional", kata Petrus.

Walau demikian, Petrus mengaku tidak menerima seluruh hak pembayaran jasa yang disebut mencapai Rp159.157.420. Ia juga menyebut diminta ikut menanamkan modal saat proyek mengalami kekurangan dana pada Maret 2026, sehingga mengajukan pinjaman sebesar Rp 250 juta melalui Bank BRI yang digunakan untuk kebutuhan pembangunan dan operasional. Dari penggunaan dana tersebut, terdapat pengeluaran sekitar Rp 126 juta yang tidak diganti. Ia juga menyatakan masih menanggung cicilan kredit sekitar Rp 6,6 juta per bulan.

Selain itu, Petrus mengaku tidak menerima honor sebagai PIC yayasan terhitung sejak Februari hingga September 2026. Sedangkan sebagai PIC Dapur SPPG Maubesi ia hanya menerima Rp 5 juta untuk dua bulan kerja. Melalui laporan tersebut, Petrus yang didampingi ayahnya serta para penasihat hukumnya, meminta Badan Kehormatan DPRD TTU memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kristoforus Haki.

Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip integritas, perilaku yang tidak patut dan tanggung jawab sebagai anggota dewan yang tindakan tidak boleh merugikan pihak lain serta tindakan yang menurunkan kepercayaan publik terhadap DPRD.

“Perbuatan terlapor patut diduga sebagai pelanggaran terhadap kewajiban anggota DPRD TTU untuk menjaga integritas pribadi, bertindak jujur, menaati hukum, menghindari penyalahgunaan jabatan, serta menjaga kehormatan dan citra DPRD di tengah masyarakat” ujar Dyonisius FBR Opat SH, selaku Hukum Petrus Ratrigis.

Karena itu, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU diharapkan melakukan pemeriksaan dan penilaian secara objektif terhadap dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Laporan dugaan pelanggaran kode etik ini melengkapi laporan pidana yang saat ini masih berproses di Kepolisian Resor TTU dan dalam waktu dekat diperkirakan memasuki tahap penyidikan.

Laporan Petrus Ratrigis telah diterima oleh pimpinan DPRD TTU, Agustinus Siki bersama Kabag pada Sekretariat DPRD TTU Otmar Sakunab, dan akan diteruskan ke Badan Kehormatan DPRD TTU untuk ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku (SK).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....