BKAD TTU Terbitkan Edaran Penyusunan Perubahan RAK-DPPA
- 21 Feb 2026 07:09 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Badan Keuangan Daerah dan Aset (BKAD) di Kabupaten TTU menerbitkan edaran penting untuk penyusunan perubahan Rencana Anggaran Kas dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran. Ini menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Hal ini disampaikan oleh Kepala BKAD TTU, Trinimus Olin, S.Kom.,MT saat ditemui awak media di ruangannya pada Kamis 19 Februari 2026.
Menurut Trnimus bahwa, edaran tersebut dikeluarkan supaya menindaklanjuti Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2025 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2026," ujar mantan Asisten II Setda TTU ini.
"Benar surat edaran yang saya tandatangani, pada tanggal 19 Februari 2026 dengan nomor 900.1.2.4/316/BKAD tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU", ujar Trinimus.
Jadi penerbitan edaran ini sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2025 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2026.
Melalui edaran dimaksud, maka OPD yang melaksanakan pergeseran anggaran diminta untuk segera menyusun Perubahan RAK-SKPD dengan memperhatikan rencana pelaksanaan kegiatan serta jadwal pencairan dana agar selaras dengan target pelaksanaan program pada masing-masing perangkat daerah", ujar Trinimus.
Ditambahkan Trinimus bahwa SKPD yang tidak mengalami perubahan RAK dan telah ditetapkan dalam RAK Pemerintah Daerah, diharapkan tidak melakukan penyusunan ulang dokumen, kecuali terdapat penyesuaian akibat pergeseran APBD. Dalam hal tersebut, Kepala SKPD diminta untuk berkoordinasi dengan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) guna meminimalisir kendala teknis dalam pengelolaan keuangan daerah, baik secara administratif maupun melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
BKAD TTU juga menetapkan batas waktu penyerahan rancangan DPPA-SKPD kepada PPKD paling lambat tanggal 26 Februari 2026. Supaya selanjutnya diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah "TAPD"(SK).