DPC GMNI Cabang Kefamenanu Minta Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 Ditinjau Kembali
- 10 Jul 2026 17:21 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - DPC GMNI Cabang Kefamenanu, yang dipimpin Ketua Rikhardus Usfinit bersama rekan-rekannya mendatangi kantor DPRD TTU pada Kamis 9 Juli 2026. Kedatangan mereka untuk beraudiensi dan menyampaikan keberatan mereka terkait Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025. Pasalnya, Gubernur NTT melalui Pergub tersebut, melarang kendaraan penunggak pajak dan berpelat nomor luar daerah membeli BBM subsidi dinilai memberatkan sebagian masyarakat kecil TTU di tengah kesulitan ekonomi saat ini.
Ketua GMNI Cabang Kefamenanu bersama rekan-rekannya diterima oleh Wakil Ketua I DPRD TTU, Polce Naibesi dan Sekretari DPRD, Eusabius Sila Kefi, S.Pt. Setelah itu, Wakil Ketua I DPRD TTU dan para mahasiswa GMNI Cabang Kefamenanu melakukan diskusi secara tertutup terkait Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 di ruangan Sekwan.
Rhikardus Usfinit, selaku ketua GMNI Cabang Kefamenanu setelah beraudiensi dengan Wakil Ketua I DPRD TTU menyampaikan bahwa tujuan mereka di Kantor DPRD supaya berdiskusi bersama dengan wakil rakyat dalam menindak lanjuti Pergub NTT nomor 13 tahun 2025.
"GMNI Cabang Kefamenanu melihat bahwa Pergub NTT nomor 13 tahun 2025 itu merupakan suatu kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat dan merugikan masyarakat kecil. Bentuk ketidakadilan dalam Pergub itu adalah dalam Bab III pasal 5 ayat 1 melarang kendaraan bermotor yang belum melunasi PKB dilarang menggunakan BBM Subsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu pasal 6 ayat 1 melarang kendaraan dari luar daerah menggunakan BBM Subsidi juga", kata Rikhardus.
Menurut Rikhardus bahwa, BBM bersubsidi yang tergolong dalam bahan Subsidi nasional dan kewenangan adalah pemerintah pusat untuk mengatur melalui Kementerian ESDM dan persetujuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH-MIGAS). Sedangkan kewenangan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota hanya memiliki tanggung jawab pengawasan. Sedangkan pajak kendaraan bermotor merupakan pajak atas kepemilikan atau pengusaha kendaraan bermotor dan tidak ada kaitan dengan BBM Subsudi.
"Sehingga GMNI Cabang Kefamenanu meminta Gubernur NTT supaya menangguhkan kembali Pergub NTT nomor 13 tahun 2025. Jika Gubernur NTT tidak mengindahkan permintaan mereka supaya meninjau Pergub tersebut, maka GMNI Cabang Kefamenanu akan melakukan konsolidasi bersama masyarakat supaya berdemonstrasi menentang Pergub NTT itu", kata Rikhardus.
Sementara Wakil Ketua I DPRD TTU, Polce Naibesi, menyampaikan bahwa pihaknya siap menampung aspirasi dari DPC GMNI Cabang Kefamenanu. Karena Pergub NTT nomor 13 tahun 2025 merupakan kewenangan Pemprov NTT. Tetapi sebagai wakil rakyat maka Pergub tersebut juga menjadi atensi DPRD TTU karena dampaknya ke masyarakat kecil yang menjadi bagian dari DPRD TTU juga.
Sehingga sikap DPRD TTU adalah bersepakat dengan DPC GMNI Cabang Kefamenanu supaya Pergub NTT nomor 13 tahun 2025 itu ditinjau ulang. Bahkan pihaknya akan menyampaikan ke DPRD NTT supaya Pergub tersebut dipertimbangkan lagi, karena sudah meresahkan masyarakat kecil", kata politisi Nasdem ini (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....