Pengetatan Ekonomi Digital

  • 02 Mar 2026 20:27 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Perkembangan ekonomi digital Indonesia terus melesat dalam beberapa tahun terakhir, ditopang pertumbuhan transaksi marketplace dan fintech yang signifikan secara nasional. Hal ini mendorong pengetatan pajak ekonomi digital sejak tahun 2025.

Informasi tersebut disampaikan Filemon Marselinus Taek, A.Md., S.E., M.Ak., BKP, Konsultan Pajak asal Belu, kepada rri.co.id, Senin 2 Maret 2026.

Menurutnya, pemerintah kini memperketat pengawasan sektor digital melalui penerbitan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang platform marketplace nasional.

Filemon Marselinus Taek, A.Md., S.E., M.Ak., BKP, Konsultan Pajak asal Belu (Foto:Dok/Marsel)

“Dalam aturan itu, marketplace akan memungut PPh sesuai Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjualan dalam negeri,” ujarnya.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan menciptakan keadilan antara pedagang online dan pelaku usaha konvensional di pasar fisik.

Selain marketplace, sektor influencer, youtuber, dan kreator konten juga masuk pengawasan karena dikategorikan sebagai pekerjaan bebas profesional.

“Walaupun penghasilannya para konten kreator itu, tidak tetap setiap bulan, tetap harus dicatat dan dilaporkan dalam SPT tahunan secara jujur,” tutur Marsel.

Rekomendasi Berita