Melalui BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cicil hingga Renovasi Rumah
- 08 Mei 2025 20:43 WIB
- Atambua
KBRN, Atambua: Pemerintah menyediakan kemudahan layanan akses bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah. Salah satu instrumennya adalah melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program jaminan hari tua (JHT).
"Tujuan utama dari program MLT, yakni terpenuhinya kebutuhan primer para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Mereka bisa memiliki rumah sendiri," kata kepala BPJS cabang Atambua Muhammad Midhad Farosi kepada rri.co.id, Kamis (8/5/2025.
Selain manfaat perlindungan Jaminan Hari Tua, Kecelakaan Kerja, Kematian, Pensiun, dan Kehilangan Pekerja, lanjut Mihdad BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat layanan tambahan perumahan yang dapat membantu peserta memiliki rumah sendiri. Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, merupakan layanan tambahan untuk peserta program JHT berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya.
Adapun persyaratan mendapatkan fasilitas tersebut, yakni merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah, terdaftar sebagai peserta program JHT minimal satu tahun. Dimana perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran, dan bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah/tenaga kerja/program.
“”Persyaratan lainnya, yakni belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta, peserta aktif membayar iuran, telah mendapatkan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan ototitas jasa keuangan (OJK),’’ ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....