Mendekatkan Pelayanan bagi Pencari Keadilan PA Atambua Gelar Sidang Keliling

  • 06 Okt 2026 18:41 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Pengadilan Agama Atambua terus berupaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat dengan menghadirkan pelayanan peradilan yang mudah dijangkau. Upaya tersebut dilakukan melalui pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling di wilayah Kabupaten Malaka dan Kabupaten Belu.

Ketua Pengadilan Agama Atambua Agus Firman S.H.I., M.H mengatakan, sidang keliling merupakan salah satu program andalan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam memberikan kemudahan akses keadilan kepada masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah terpencil dan sulit menjangkau kantor pengadilan.

Menurutnya, masih banyak warga yang harus menempuh perjalanan jauh dalam mendapatkan layanan peradilan. Kondisi tersebut sering kali menjadi kendala karena membutuhkan waktu, tenaga dan biaya.

“Jadi untuk pelaksanaan sidang keliling merupakan sidang yang dilakukan untuk menjangkau daerah yang jauh dari layanan kantor PA seperti Kabupaten Malaka, sementara untuk Kabupaten Belu wilayah masih di sekitar Atapupu dan sekitarnya,” ucap Agus Firman di ruang kerjanya pada Selasa 06 Oktober 2026.

Terkait pelayanan yang perkara yang dilayani dalam sidang keliling, Agus Firman menjelaskan pelayanan perkara umumnya seperti sidang perceraian dan sidang terpadu, untuk sidang terpadu menggabungkan 3 instansi yakni Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Biasanya dalam sidang terpadu menghasilkan 3 produk hukum, Pengadilan Agama pengesahan nikah, KUA menerbitkan Buku Nikah dan Dinas Dukcapil untuk penerbitan KTP, Kartu Keluarga, dan akta anak,” ujar Agus Firman.

Dengan segala kemudahan pelayanan bagi masyarakat, Agus Firman mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program sidang keliling serta menginginkan dukungan semua pihak agar mampu menjangkau lebih banyak masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Malaka dan Kabupaten Belu

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses layanan pengadilan karena faktor jarak maupun biaya agar tidak ragu berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Atambua serta melihat berbagai informasi dan pelayanan administrasi serta konsultasi melalui akun media sosial : Website Pa-atambua.go.id, Facebook Pengadilan Agama Atambua, Instagram @pa.atambua, X (Twitter) @pa_atambua dan WA 089602465633.

Melalui kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Atambua terus berupaya memberikan pelayanan peradilan yang mudah dijangkau masyarakat serta mendukung terwujudnya akses terhadap keadilan bagi seluruh pencari keadilan. (KM)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....